Barter Tubuh dengan Sabu, Gadis Belia di Jombang Ditangkap Polisi

Tersangka Meme dan Imam Afandi, saat dihadirkan pada rilis di Mapolres Jombang, Jumat (17/01/2020).
[arif yulianto/ bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Karena kecanduan narkoba jenis sabu, seorang gadis belia berinisial AMW alias Meme (20) di Jombang, rela menukar (barter) tubuhnya dengan paket sabu. Namun, praktik barter barang haram ini kemudian terbongkar oleh aparat kepolisian. Meme pun akhirnya ditangkap oleh petugas.
Meme yang berasal dari Kecamatan Megaluh, Jombang ini ditangkap petugas saat menggelar pesta sabu dirumah seorang bandar sabu bernama Imam Afandi (21), di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang pada 12 Januari 2020 lalu. Selain mendapati kedua tersangka tengah menghisap sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya sabu milik sang bandar seberat hampir enam gram.
“Dari tersangka Meme kami sita satu buah pipet kaca dan satu alat hisap (bong) dan HP, sedangkan dari bandarnya (Imam Afandi), kami sita sabu yang disimpan dalam plastik klip dimasukkan di sebuah dompet gunting, beratnya 3,44 gram dan 2,48 gram,” ujar Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat rilis kasus ini, Jumat (17/01/2020).
Wakapolres Jombang menjelaskan, kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi yang kemudian dilakukan pengembangan.
Kepada petugas, gadis yang belum memiliki pekerjaan ini mengaku telah mengkonsumsi sabu selama kurang lebih tiga bulan. Selama itu, tak jarang dirinnya kerap kehabisan uang untuk membeli paket barang haram ini, sehingga dia nekat mengambil jalan pintas dengan menukarkan tubuhnya demi mendapatkan sabu yang diinginkannya.
“Tersangka belum punya pekerjaan, sehingga saat butuh sabu dia akhirnya mau layani sang bandar, kadang dapat imbalan uang atau paket sabu seharga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Dihadapan awak media, Meme mengakui sistem barter ini kerap dia lalukan dengan sang bandar. Usai memberi servis sang bandar, selain diberi uang tunai, kadang dirinya juga mau dibayar dengan paket sabu.
“Kadang diberi uang, kadang langsung barang,” kata Meme sambil tertunduk.
Kedua tersangka kink meringkuk di sel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang tentang narkotika.
“Meme kami jerat dengan pasal 114,112 Jo 127, sedangkan Imam kami jerat dengan 114,112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Wakapolres.(rif)

Tags: