Baru 10 Persen Aset Pemkot Malang Tersertifikasi

Pemkot Malang, Bhirawa
Dari 5000 aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru 10 persenya saja yang disertifikasikan. Masih ada 90 persen lagi aset pemkot yang belum tersertifikasi. Aset tersebut tersebar di lima kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, usai melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran DPRD Kota Malang, Kamis 19/7 kemarin mengutarakan masih banyak aset Pemkot yang belum disertifikasikan.
Meski sebenarnya pihak Pemkot Malang, sudah berusaha mengajukan ke Badan Pertanahan tetapi masih terkendala. Kendala itu salah satunya adalah terkait dengan sejarah keberadaan aset. Karena salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi adalah sejarah tanah.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sertifikasi ini, sangat penting agar aset Pemkot memiliki kepastian secara hukum meskipun saat ini, aset tersebut masih disewa masyarakat,”tutur Wasto.
Aset tanah dan bangunan yang dimiliki ada 5.521 unit. Mayoritas saat ini masih disewakan kepada warga. Hanya dari 5.521 aset itu, setelah didata ternyata baru 10 persen atau 550 aset saja yang sudah mengantongi sertifikat hak milik. Sisanya atau sekitar 5.000-an aset masih dalam proses memiliki sertifikat.
Untuk mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga butuh biaya yang banyak. Untuk menyertifikatkan 50 unit tanah dan bangunan saja, butuh Rp 200 juta. Karena itu, dalam setiap tahun, hanya sekitar 50 aset saja yang disertifikatkan.
Karena itu, sambil melakukan proses pendataan meskipun aset tersebut saat ini disewa oleh masyarakat. Sebab, selama 2017 lalu, pendapatan dari sewa aset tersebut sudah meraih Rp 1,4 miliar. Itu belum termasuk retribusi yang sudah mendapatkan Rp 606 juta.
Selama ini, untuk menentukan tarif sewa, ditentukan dari besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan di masing-masing kawasan. Jadi, harga sewanya adalah harga NJOP, bukan harga pasaran.
Untuk menghindari agar aset tak sampai berpindah tangan, Pemkot mengeluarkan perjanjian kerja sama dengan warga yang menyewa. Isinya, salah satunya ada hak dari pemerintah untuk menarik kembali aset jika penyewa tidak membayar retribusi.
Sementara itu, anggota Panitia Anggaran DPRD Kota Malang, Bambang Trioso, menuturkan pihaknya akan terus mendorong Pemkot Malang, untuk melakukan sertifikasi aset. Ini menurutnya sangat penting untuk kepastian status tanah Pemkot.
“Kami terus mendorong, Pemkot Malang, untuk melakukan sertifikat aset. Ini penting karena kalau tidak dilakukan sertifikasi potensi hilangnya sangat besar. Makanya upaya untuk mensertufikasikan aset Pemkot tidak boleh kendor,”imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap Pemkot menaikan tarif sewa, sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dewan menurutnya akan segera membuat aturan kenaikan tarif sewa aset.
“Kalau sudah tersertifikasi, secara otomatis kepastian hukumnya jelas, dan sewanya bisa dinaikan sehingga, PAD yang masuk di Kota Malang semakin besar,”tukasnya. [mut]

Tags: