Baru 17 Perumahan Serahkan Fasum ke Pemerintah Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Perbaikan fasilitas umum di sejumlah perumahan masih sering kali terkendala. Sebab belum semua pengembang menyerahkan fasiltas umumnya kepada Pemkot Malang.
Sejauh ini, puluhan pengembangdi Kota Malang, baru 17 perumahan yang tercatat telah serahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). 
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, berharap agar para pengembang segera menyerahkan PSUnya ke Pemkot Malang.
Kepala Dinas DPU PR KP, Ir. Hadi Santoso, mengutarakan, pihaknya merasa kesulitan saat harus melakukan pembenahan, terutama pada PSU yang mengalami kerusakan.
Hadi Santoso menyampaikan, setidaknya ada 45 perumahan yang diumumkan belum serahkan PSU di 2019 ini.
Sementara hingga 2014 lalu, baru 17 perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Sementara selama enam tahun terakhir, belum ada satu pun perumahan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Kami berharap tahun ini semua pengemban sudah menyerahkan PSUnya ke pemkot,” katanya di sela agenda Sosialisasi PSU Tahun 2020 yang digelar di Hotel Aria Malang, Kamis 12/3 kemarin.
Hadi Santoso lantas menjelaskan, penyerahan PSU menjadi sangat penting. Pasalnya, ketika ada kerusakan pada PSU dan belum diserahkan, maka pemerintah secara otomatis tak dapat melakukan perbaikan.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada, pemerintah hanya bisa melakukan perbaikan ketika aset yang dimiliki telah diserahkan kepada pemerintah. Namun sayangnya, selama ini masyarakat masih belum banyak yang memahami aturan tersebut.
Sebenarnya kata dia, persyaratan menyerahkan PSU itu tidak sulit. Makanya dia mendorong agar pengembang itu segera menyerahkan PSU kepada Pemkot.
“Ini sangat penting, agar jalan atau fasilitas yang rusak bisa kami benahi,”tukasnya.
Pihaknya lantas menjelaskan, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, disebutkan jika pengembang wajib serahkan PSU.
“Salah satunya untuk keberlanjutan pengelolaan di perumahan tersebut,” terangnya lagi.
Selain kepada pengembang, ia juga meminta agar para lurah aktif melakukan pendataan terhadap perumahan yang dikembangkan di wilayahnya. Selanjutnya turut memantau apakah perumahan tersebut telah menyerahkan PSU atau belum.
Sehingga, kedepannya masyarakat tidak lagi merasa bingung atau dirugikan saat pengembang sudah tak lagi di Kota Malang. Setiap kerusakan PSU pun kemudian bisa diantisipasi dan diselesaikan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Kepala seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPUPRPKP Kota Malang, Muh. Sjahrul Romadhon, ST menambahkan, untuk mendorong pemahaman masyarakat dan pengembang terkait pentingnya menyerahkan PSU, maka rutin dilakukan sosialisasi.
150 peserta diundang untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Meliputi perangkat daerah, masyarakat, hingga asosiasi pengembang di Kota Malang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberi wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap asosiasi pengembang perumahan dan masyarakat terkait pemanfaatan sarana prasarana dan utilitas agar sesuai dengan peruntukannya. [mut]

Tags: