Baru 6 Persen Klinik Kesehatan Di Kota Blitar Terdaftar Dinkes

Sunarko. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dari 282 klinik kesehatan di Kota Blitar, baru 6 persen saja yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, Sunarko mengatakan berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Blitar 94 persen dari 282 klinik kesehatan yang tersebar di 3 Kecamatan yang ada di Kota Blitar tidak terdaftar atau hanya 18 klinik kesehatan saja yang telah terdaftar.
“Sebanyak 282 klinik kesehatan yang ada merupakan hasil pendataan Dinas Kesehatan sejak 2016 lalu sehingga jumlah itu dimungkinkan masih bisa bertambah lagi tahun ini,” kata Sunarko.
Lanjut Sunarko, dari 282 klinik yang terdata Dinkes Kota Blitar rata-rata di dominasi oleh klinik kesehatan empiris atau yang dilakukan secara turun temurun, yakni pijat refleksi danĀ  sementara sisanya berasal dari berbagai jenis pengobatan tradisional. “Kami berharap semua klinik yang sudah terdata untuk segera melakukan pendaftaran di Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu Sunarko menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran pengobatan tradisional di Kota Blitar yakni hanya dengan mengajukan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan, dimana sesuai dengan PP 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Pengobatan TradisionalĀ  yang mewajibkan setiap klinik kesehatan mendaftarakan diri ke Dinas Kesehatan setempat.
“Ini juga untuk melindungi semuanya, selain itu ini juga memudahkan kami dalam melakukan pembinaan,” jelasnya.
Tambah Sunarko, seperti di Kecamatan Sananwetan merupakan wilayah dengan jumlah klinik tradisional terbanyak di Kota Blitar yakni sebanyak 123 klinik yang kemudian disusul Kecamatan Sukorejo sebanyak 114 tempat dan Kepanjenkidul sebanyak 45 klinik kesehatan. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto berharap Pemkot Blitar dalam hal ini Dinas Kesehatan serta OPD yang melakukan perijinan untuk segera menertibkan klinik kesehatan yang belum mengantongi ijin resmi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan akhirnya bisa berdampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Pemkot harus bisa memberikan sosialisasi dan mendampingi langsung kepada pemilik klinik kesehatan yang belum berijin, justru tidak berani mengajukan ijin perlu diawasi dan dicurigai. Bisa saja diduga ada hal yang menyimpang dari aturan dan hukum,” kata Totok Sugiarto. [htn]

Tags: