Baru 7 RPH Ruminansia Miliki NKV

UPTD RPH Domoro Blitar sudah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Pemprov, Bhirawa
Dari 128 Rumah Potong Hewan (RPH) di Jatim, ternyata baru 7 RPH-R (Ruminansia) yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Tanpa memiliki NKV, maka semua produk pangan asal hewan belum bisa dipasok ke super market atau hotel.
NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Ir Rohayati MM mengatakan, ketujuh RPH-R yakni PD. RPH Kota Malang, PD Rumah Potong Hewan Kedurus Surabaya, PR RPH Pegirian Surabaya, UPTD RPH Domoro Blitar, PT Rita Jaya Beef Ponorogo, PT Eka Putra Jaya Bojonegoro, dan Rumah Potong Hewan Bancar Tuban.
“Namun untuk RPH Unggas sebanyak 24 unit yang sudah mengantongi NKV,” katanya.
Menurutnya, keberadaan RPH lainnya, meski belum bisa memiliki NKV, bisa memasok kebutuhan daging dan ayam ke pasar tradisional. Akan tetapi belum bisa masuk ke mall atau lainnya.
“Yang pasti, adanya NKV itu menjadikan syarat yang memenuhi standar higienis dan berkualitas serta dijamin kehalalannya atau Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Ini yang dituntut sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang pasokan produki pangan asal hewan untuk masyarakat,” paparnya.
Dikatakannya, jika pelaku usaha telah memperoleh NKV, maka wajib mencantumkan nomor NKV. Misalkan saja, untuk daging diberikan stempel pada daging atau label pada kemasan, untuk  telur diberikan stempel pada keranjang  dan untuk susu diberikan label kemasannya.
“Jika ingin bersaing maka sertifikasi NKV sangat penting dan menambah nilai jual produk. Kami terus mendorong dam mendampingi pelaku usaha tersebut karena jika NKV sudah dikantongi maka omset yang diinginkan pun mudah terpenuhi” ujarnya.
Rohayati menambahkan, hingga bulan Februari 2017, sudah ada 9 RPH-R yang mendaftar NKV dan RPH-U  sebanyak 4. “Padahal pihak hotel sudah menanyakan pemilikan NKV pada RPH yang akan memasok daging sapi maupun unggas. Termasuk pula mall, super market dan lainnya. Apalagi ekspor daging ke luar negeri, jelas tidak mungkin tanpa syarat NKV itu,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: