Baru Delapan Parpol Daftar ke KPU Kabupaten Malang

Ketua KPU Kab Malang Santoko

Kab Malang, Bhirawa
Meski hari ini , Senin(16/10) merupakan hari terakhir pendaftaran parpol Peserta Pemilu 2019, namun KPU Kabupaten Malang baru menerima pendaftaran delapan partai. Pendaftaran sendiri akan ditutup KPU hari iniĀ  pukul 00.00 WIB .
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, Minggu (15/10), saat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan, jika hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu.
Sedangkan pendaftaran parpol tersebut untuk mengetahui apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu atau belum. Sebab, untuk memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta Pemilu, maka ada mekanisme pada penelitian administratif.
“Jadi pendaftaran ini hanya pada kelengkapan dokumen, dan apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa kami terima,” tegasnya.
Menurut dia, peserta Pemilu untuk mendaftar verifikasi parpol saat ini dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga dengan Sipol ini, maka parpol peserta Pemilu sudah harus melakukan persiapan untuk Pemilu 2019.
Sedangkan tahapan selanjutnya pemeriksaan dan pencocokan dokumen, kemudian juga terkait keabsahan dokumen. Sehingga apabila nanti ada yang belum memenuhi syarat, KPU akan memberi kesempatan untuk perbaikan berkas dokumen.
Santoko menjelaskan, parpol yang sudah mendaftar verifikasi ke KPU Kabupaten Malang sebanyak 8 parpol. Dari parpol yang sudah mendaftar sebelumnya ada dua parpol yang berkasnya dikembalikan, seperti Partai Perindo dan PDI Perjuangan.
Sedangkan 3 parpol yakni Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Berkarya, salinan berkasnya lengkap. “Tiga partai yang mendaftar di hari ke 14 atau Minggu (15/10), yakni Partai Gerinda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembagunan (PPP) masih dalam tahap peneletian berkas,” ungkapnya.
Peserta Pemilu 2014, masih dia jelaskan, terdapat 12 parpol, dan 3 parpol lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan untuk Pemilu 2019 mendatang, masih menunggu selesainya masa pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol, karena proses masih berjalan.
Sementara, berkas persyaratan yang diajukan parpol ke KPU dan yang kita kembalikan untuk dilengkapi, karena ketidaksamaan jumlah salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan data Sipol.
“KPU Kabupaten Malang telah memberikan batas akhir penyerahan salinan keanggotaan parpol sampai pada 16 Oktober 2017, pukul 00.00 WIB. dan jika dalam batas akhir penyerahan salinan keanggotaan parpol tidak melakukan verifikasi, maka parpol tersebut akan terancam tidak bisa mengikuti sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Santoko. [cyn]

Tags: