Baru Disahkan, Perppu Pilkada Akan Direvisi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang, Selasa (20/1).
Disahkannya Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD yang baru disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada setelah disetujui menjadi undang-undang akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saat diimplementasikan.
“Perppu Pilkada ini setelah disetujui menjadi UU segera direvisi karena masih banyak kekurangan. Hal ini juga merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah,” kata Agus Hermanto saat pemimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI,  Selasa (20/1).
Menurut Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa jabatannya, memang saling terkait.
Perppu Pilkada, kata dia, mengatur soal pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU secara langsung. Sebelum pimpinan rapat paripurna mengetukkan palu tanda persetujuan, sejumlah anggota DPR RI mengajukan interupsi yang meminta agar setelah Perppu No 1 tentang Pilkada disetujui, langsung dilakukan revisi untuk menyempurnakannya karena dinilai masih banyak kekurangan.
Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna, menyatakan Pimpinan DPR RI dapat menerima masukan dari para anggota.  “Kita harapkan revisi Perppu Pilkada yang telah disetujui ini dapat secepatnya diselesaikan sehingga tidak sampai mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkada serentak di 204 daerah,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI tidak mempersoalkan jika fraksi-fraksi di DPR RI sepakat untuk segera merevisi, karena tujuannya untuk menyempurnakan.
Menurut dia, Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY itu memang perlu disempurnakan agar pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan baik.

Surabaya Siap Ikuti
Keputusan DPR RI menyetujui Perppu No 1  Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang, mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Politisi asal fraksi PDIP tersebut mengatakan, jika pemerintah pusat sudah menyepakati Pilkada pada tahun ini  dipilih secara langsung. Dan Surabaya juga akan mengikuti peraturan tersebut karena hal itu sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat.
“Kalau memang keputusan ini sudah disahkan oleh pemerintah pusat, ya secara otomatis Surabaya juga akan siap mengikuti peraturan ini. Kami siap kok untuk mengikuti peraturan yang dibuat dari pemerintah pusat, karena itu sudah menjadi keputusan,” ungkap Armuji.
Politisi yang sudah menjabat kursi DPRD selama empat periode ini menjelaskan, untuk aturan lebih detilnya terkait pemilihan Pilkada ini, dia mengaku masih belum tahu secara jelas. Sebab, keputusan ini baru saja disahkan. Pihaknya masih  menunggu instruksi selanjutnya.
“Tinggal nanti pelaksanaannya bagaimana, kita nunggu nanti. Yang terpenting Surabaya sangat siap kalau Pilkada dilakukan secara langsung. Kami hanya tinggal menunggu instruksi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya.  [ira,gat,ins]

POIN PENTING PELAKSANAAN PILKADA LANGSUNG YANG DIATUR PERPPU
1.  Pemilihan Langsung
Pasal 1 ayat 1 : pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan secara langsung dan demokratis
2. Uji Publik
Pasal 1 ayat 2, uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk KPU dan hasilnya tidak menggugurkan pencalonan
Pasal 38 ayat 5 : uji publik dilakukan 3 bulan sebelum pendaftaran calon
2.  Tahapan Pilkada
Pasal 37 ayat 3 : pendaftaran bacalon dilaksanakan 6 bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon
3.   KPU sebagai Penyelenggara Pemilu
Pasal 8 : penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota
4. Syarat Ambang Batas Pencalonan
Pasal 40 ayat 1 : parpol atau gabungan parpol mendaftarkan calon jika memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen suara dalam Pileg DPRD.
5. Syarat Calon Perseorangan
Pasal 41 : syarat dukungan disesuaikan dengan jumlah penduduk
6. Metode Kampanye Difasilitasi KPU
Pasal 65 ayat 2 : kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai APBN
7. Larangan bagi Petahana (Incumbent) Terkait Mutasi Jabatan dan Penggunaan Fasilitas Negara
Pasal 71 ayat 2 : petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir
Pasal 71 ayat 3 : petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemda untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir
Pasal 71 ayat 4 : Jika petahana melanggar, dikenakan sanksi diskualifikasi
8. Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wali Kota
Pasal 168 ayat 1 : penentuan jumlah wagub
Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 1 juta sampai 3 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki 2 wakil gubernur. Dan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki 3 wakil gubernur
Pasal 168 ayat 2 : Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu tidak memiliki wakil bupati/wali kota. Kabupaten/kota  yang jumlah penduduknya di 100 ribu jiwa sampai dengan 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati/wali kota. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki 2 wakil bupati/walikota.
Pasal 170 ayat 3 : wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota berasal dari PNS atau non PNS
Pasal 171 ayat 1 : gubernur, bupati, dan walikota wajib mengusulkan calon wakil paling lambat 15 hari setelah dilantik
9. Pendanaan Pilkada 2015
Pasal 200 ; untuk pilkada 2015 dibebankan pendanaannya pada APBD. Pilkada selanjutnya dibiayai APBN
10. Pilkada serentak
Pasal 201 ayat 1 : kepala daerahyang berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 dipilih serentak pada hari dan bulan yang sama tahun 2015
Pasal 201 ayat 2 : kada yang berakhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dipilih secara serentak pada hari dan bulan yang sama pada 2018 dengan masa jabatan sampai 2020
Pasal 201 ayat 4 : pilkada serentak pada hari dan bulan yang sama secara nasional dilaksanakan pada tahun 2020

Tags: