Baru Dua Anggota DPRD Kediri Kembalikan Mobdin

12 mobil dinas yang dibawa anggota DPRD Kota Kediri, baru 2 yang sudah dikembalikan. [irvan cholis]

Kota Kediri, Bhirawa
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 sudah disahkan dan mulai diberlakukan pada 1 september lalu, Pemkot Kediri juga telah menindak lanjuti membuat Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan,  sehingga secara otomatis mobil dinas anggota DPRD Kota Kediri harus dikembalikan.
Namun sayangnya  tidak semua anggota DPRD Kota Kediri melaksanakan aturan itu, dari 12 mobil dinas yang dibawa anggota DPRD, baru 2 yang sudah dikembalikan. Padahal PP 18/2017 sudah dijalankan per 1 September.
Terkait dengan mobil dinas yang juga belum dikembalikan, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki mengatakan
akan ditindaklanjuti begitu tunjangan terbayarkan. Untuk saat ini masih diberi toleransi. “Ya begitu nanti PP 18 kita jalankan, langsung kami menyurati sejumlah anggota dewan yang membawa mobil untuk dikembalikan,” ujarnya, Minggu (10/9).
Sementara itu, kepala Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) Kota Kediri Bagus Alit mengaku pemberlakukan PP 18 masih menunggu apresial. Hasil itu kemingkinan paling lambat 25 September 2017. “Kita masih menunggu hasil apresial. paling lambat 25 September,” ujarnya.
Disinggung terkait pengembalian mobil dinas yang dibawa sejumlah anggota DPRD, Bagus mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sekretaris DPRD. “Kalau masalah Mobdin, saya serahkan ke Sekwan. Yang pasti harus secepatnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, mobil dinas yang dibawa nggota DPRD Kota Kediri berjumlah 12. 12 mobil dinas itu, masing-masing dibawa ketua fraksi 8, ketua Komisi 3 dan ketua Badan Kehormatan (BK) 1 mobil dinas.

Tunggu Perbup
Sementara itu, Pemkab Tuban, akan menarik seluruh kendaraan dinas anggota DPRD per Sebtember 2017, karena para wakil rakyat itu akan menerima Karena sudah menerima tunjangan transportasi,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyaraat dan Media (Humas Media) Tuban, Rohman Ubaid, bahwa penarikan kendaraan dinas tersebut akan menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini masih belum rampung dan dalam tahap penyelesaianya. “Perbubnya masih dalam proses, karena belum ditandatangani bupati, penarikan akan ditindaklanjuti setelah Perbub selesai,” terang Rohman Ubaid (10/9).
Ubaid, juga menjelaskan, ada 59 kendaraan dinas anggota DPRD Kabupaten Tuban, masing-masing 46 kendaraan roda dua dan 13 mobil, seluruhnya wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah ketetapan tunjangan transportasi bagi wakil rakyat ini.
“Semua kendaraan akan di kembalikan kecuali empat unsur pimpinan, tetap mendapatkan kendaraan dinas bukan tunjangan, berdasarkan PP 18, 2017,” terang mantan Camat Jenu ini.
Salah satu anggota DPRD, Karjo mengatakan, kendaraan dinas untuknya sudah dikembalikan, dan sebenarnya edaran untuk pengembalian kendaraan dinas itu sudah ada sejak Agustus. “Memang ada yang kelihatanya belum kembali, karena beberapa hal, kalau saya sudah langsung,” kata karjo, Politisi PDIP ini. [van.hud]

Tags: