Baru Dua Hari, 24.355 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan

Pembebasan denda sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ketiga masih dipadati warga yang mengantre di loket Drive Thru Samsat Manyar Surabaya, Rabu (3/11).

Pembebasan denda sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ketiga masih dipadati warga yang mengantre di loket Drive Thru Samsat Manyar Surabaya, Rabu (3/11).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Program Pemprov Jatim yang memberikan keringan dan pembebasan pajak daerah, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga plat hitam serta kendaraan plat kuning diserbu masyarakat. Itu dibuktikan jumlah wajib pajak (WP) yang mengurus di Kantor Bersama Samsat melonjak hingga 30 persen.
“Kalau hari-hari biasa yang mengurus administrasi atau membayar pajak kendaraan di Samsat tidak terlalu ramai. Tapi saat ada program pemutihan sekarang jadi ramai. Untuk di Samsat Manyar Surabaya, mungkin jumlahnya meningkat antara 20 – 30 persen dari total hari biasa sebanyak 1.500 wajib pajak,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim, Aris Sunarya, dikonfirmasi, Rabu (3/12).
Sejak dibuka mulai 1 Desember lalu, jumlah WP yang memanfaatkan program pemutihan sudah mencapai 24.355 WP. Dengan rincian yang melakukan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II mencapai 5.800 kendaraan, dan untuk pembebasan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai 18.555 kendaraan.
Dengan banyaknya WP yang memanfaatkan pemutihan ini, Pemprov Jatim telah menerima PKB pokok total mencapai Rp3,9 miliar. Dengan rincian, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar Rp3 miliar dan pembebasan BBN II sebesar Rp986 juta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat Jatim akibat kenaikan harga BBM subsidi, Pemprov Jatim membuat program keringan dan pembebasan pajak daerah, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga plat hitam serta kendaraan plat kuning. Program ini diprediksi bakal diserbu masyarakat yang nunggak pajak. Diprediksi 511 ribu kendaraan yang nunggak pajak akan ikut kebijakan pemutihan denda pajak ini.
Kepala Dipenda Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono SH MSi menuturkan, pembebasan denda pajak ini tidak bisa dihitung untung rugi seperti bisnis. Sebab ini merupakan bentuk keringanan pelayanan yang diberikan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terhadap masyarakat Jatim, yang memiliki kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning.
“Program ini diluncurkan Pak Gubernur setelah ada kenaikan BBM bersubsidi. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat kelas bawah yang memiliki kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning. Sedangkan kendaraan travel yang berplat hitam tidak masuk dalam program ini,” katanya.
Pemutihan denda pajak ini, kata Bobby, bakal dilakukan selama tiga bulan mulai 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015. Dengan lamanya waktu pemberian keringanan ini, diprediksi bakal diserbu sebanyak 511 ribu kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning. [iib]

Tags: