Baru Enam Tempat Wisata Masuk Aset Daerah

Bambang Indra Basuki

Sampang, Bhirawa
Menurut Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, baru 6 lokasi wisata yang masuk Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Sampang.
Dari 6 lokasi wisata yang masuk, 2 tempat wisata di Kabupaten Sampang, hingga saat ini statusnya belum bersertifikat, sedangkan untuk tempat wisata yang lain sudah dilakukan proses sertifikat.
Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki, saat dikonfirmasi mengatakan tempat wisata Sampang yang masuk ke aset 6 lokasi, dua diantaranya masih belum bersertifikat yakni Gowa Lebar, jalan Pahlawan, gang 1, Sampang Kota, dan Pemandian Sumber Otok, Desa Tandan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Lanjut Bambang saat ditanyai terkait status penggunaan anggaran pemerintah diatas tanah yang bukan milik pemerintah, ia menjelaskan jika statusnya bukan milik pemerintah maka penggunaan anggaran tersebut tidak boleh.
Lebih jelasnya silakan melihat PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, penggunaan anggaran pemerintah lokasi wisata diatas tanah pribadi tidak boleh.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, 6 nama tempat wisata di Kabupaten Sampang diantaranya, Tanam Wisata Camplong, Pantai Camplong, Hotel Wisata Camplong, Pemandian Sumber Otok, Babaran Trunojoyo.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Aji Waluyo Kadisporabudpar Sampang, menjelaskan saat ini 2018 tempat destinasi wisata di Kabupaten Sampang masih belum memenuhi syarat kelayakan, hal ini persolannya sangat komplikasi mulai dari status tanah dan kesadaran SDM masyarakat setempat.
“Pada prinsipnya untuk mendapatkan anggaran pembangunan sarana prasarana (Sarpas) tempat wisata dari pemerintah pusat, Pemerintah daerah harus memiliki tanah yang bersertifikat atas nama pemerintah, untuk menyiasati kebijakan tersebut, sementara bisa saja dengan surat Bupati yang menjelaskan bahwa sertifikat itu masih proses, dan memang beberapa tempat wisata masih proses sertifikasi,” terang Aji. [lis]

Tags: