Baru Golongan III-b, Sudah Ikut Diklatpim III

Foto: ilustrasi

Munculkan Kecemburuan ASN Pemprov

Pemprov Jatim, Bhirawa
Suasana kerja di lingkungan Pemprov Jatim kini tengah terjadi kasak-kusuk. Penyebabnya, anak Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM yang bernama Yudi Kurniawan Akbar SE MM terpilih mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III, yang telah dimulai sejak 2 Februari 2018 ini. Padahal secara golongan, Yudi baru masuk golongan III-b, itupun belum lama.
Keikutsertaan Yudi yang kini duduk sebagai Kasi Pendataan dan Penetapan di UPT Surabaya Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim dalam Diklatpim III ini pun memunculkan kecemburuan dan tudingan dikalangan ASN Pemprov. Mereka menilai Sekdaprov Jatim telah melakukan kedzoliman dan memanfaatkan jabatannya, untuk mengatrol keluarganya agar bisa duduk dijabatan lebih tinggi. Tudingan itu cukup beralasan, sebab syarat utama ASN bisa mengikuti Diklatpim III minimal adalah golongan harus sudah III-c. Sementara Yudi baru golongan III-b.
Berdasarkan daftar usulan peserta Diklatpim III di lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2018 yang diambil dari website http://bkd.jatimprov.go.id, hanya Yudi yang bergolongan III-b. Rata-rata dari 40 peserta Diklatpim III bergolongan IV-a dan IV-b. Sementara yang bergolongan III ada dua peserta, itupun golongannya sudah III-d, sudah masuk ambang batas syarat Diklatpim III yakni III-c.
“Mumpung berkuasa. Bagaimana tidak ?, syarat kepangkatan saja belum memenuhi kok sudah diikutkan Diklatpim III. Klo dia sudah lulus Diklatpim III nanti bisa dipilih untuk duduk jabatan eselon III. Padahal dia baru duduk dijabatan eselon IV baru September 2017 lalu. Ngatrolnya keterlaluan,” kata salah seorang pejabat eselon IV, yang tidak mau disebutkan namanya kepada Bhirawa, Senin (5/2).
Dia sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan Akhmad Sukardi sebagai Sekdaprov Jatim bisa merusak tatanan dan perbaikan birokrasi di Pemprov Jatim. “Intinya, perbaikan kualitas ASN tidak akan bisa dilakukan jika seperti ini pola pembinaannya. Gembar-gembor reformasi birokrasi hanya pepesan kosong. Itu belum kerabat dari Pak Sekdaprov yang lain yang katanya juga banyak dikatrol,” ungkapnya, dengan nada kesal.
Secara pribadi, lanjut pejabat eselon IV bergolongan III-d ini, tidak begitu menghiraukan apa yang dilakukan Sekdaprov Jatim yang mengikutkan anaknya untuk Diklatpim III. Tapi banyak temannya sesama eselon IV yang sudah senior merasa cemburu. “Akhirnya ada yang merasa tebang pilih. Dan itu tidak baik untuk birokrasi di pemprov,” tegasnya.
Menelisik karir Yudi yang kini baru berusia 34 tahun, sangat meroket jika sudah menduduki eselon IV. Apalagi jika nanti sudah lulus Diklatpim III, putra pertama Sekdaprov Jatim ini bisa langsung ditunjuk untuk menduduki jabatan eselon III.
Yudi masuk menjadi ASN baru 2011 lalu dan bertugas di Pemkab Bangkalan. Tak lama bertugas disana, pada 2014 pindah tugas ke Pemprov Jatim, tepatnya staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim. Selang dua tahun, karir Yudi ‘dipaksa’ menjadi Pj (Penjabat) salah satu Kasi (Kepala Seksi) di UPT Sidoarjo. Dia harus menjabat Pj Kasi, karena golongannya tidak memungkinkan untuk ditetapkan secara definitif.
Yang lebih mengagetkan lagi, khususnya ASN yang bertugas di Bapenda Jatim, pada September 2017 Yudi dilantik dan diberi jabatan Sebagai Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Surabaya Utara. “Banyak yang kaget dan terlalu mencolok apa yang dilakukan Pak Sekda untuk mengangkat anaknya. Jelas ini menimbulkan kecemburuan,” ujar salah seorang ASN di Bapenda Jatim.
Saat Bhirawa mencoba konfirmasi ke Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM melalui ponselnya, tidak diangkat. Walaupun sudah berkali-kali menghubungi, tetap tidak ada tanda-tanda untuk diangkat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Jatim, Dr Mujib Affan MARS mengatakan, yang menunjuk ASN untuk ikut atau tidak diklatpim adalah kewenangan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim. Tugas Badiklat hanya menyelenggarakan diklatpim saja. “Namun boleh saja kepala OPD mengusulkan, tapi Pak Sekda (Sekdaprov Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM, red) yang merestui,” katanya.
Mujib menjelaskan, ada beberapa syarat dari LAN (Lembaga Administrasi Negara) ASN bisa ikut Diklatpim III. Yakni, ASN telah menduduki jabatan eselon III, ASN yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III dibuktikan dengan SK kelulusan seleksi administrasi dan seleksi akademis, pangkat golongan minimal III-c, usia maksimal lima tahun sebelum batas usia pensiun, pendidikan serendah-rendahnya S-1 atau memiliki kompetensi setara, surat tugas dari instansi pengirim dan surat hasil tes kesehatan. [iib]

Tags: