Baru PNS Pamekasan Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

Tiga dari kirii Kakanwil BPJS Jatim E.Ilias ketika memberikan kenggotaan pada pedagang nasi pecel, tukang bakso, pedagang sate di kecamatan Wiyung. [m ali]

Tiga dari kirii Kakanwil BPJS Jatim E.Ilias ketika memberikan kenggotaan pada pedagang nasi pecel, tukang bakso, pedagang sate di kecamatan Wiyung. [m ali]

Surabaya, Bhirawa
Kepedulian kapupaten/kota maupun provinsi terhadap PNS terbukti sangat rendah, karena dari 425 ribu PNS di Jatim, baru Kabupaten Pamekasan yang mendaftarkan PNS mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakanwil BPJS ketenaga kerjqan Jatim EIlyas Lubis saat melakukan sosialisasi di Wiyung Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya semua tenaga kerja baik swasta, PNS atau TNI Polri harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat penting bagi masa depan pekerja, terutama untuk hari tua.
Selain itu pada PP 86/2013 dan Perpres 109/2013 mewajibkan PNS, TNI/Polri ikut BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan diberlakukan sanksi berupa pencabutan akses pelayanan publik seperti ijin usaha, pencabutan paspor, dan  KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan bersangkutan. Pelaksanaan kurungan badan selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. “Di Jatim, kewjiban perusahaan maupun instansi untuk mendaftarkan pekerjaannye mengikuti BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah,” kata EIlyas Lubis.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama 2014 diharapkan terjadi penambahan pekerja dan perusahaan yang mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Data menunjukkan hingga April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan atau meningkat 39,96 persen dibanding posisi akhir tahun 2013 lalu. [ma]

Tags: