Baru Satu Perusahaan Tambang Setor Pajak Sesuai Analisa BPPKAD

Tampak salah satu lokasi tambang di Kabupaten Situbondo. Kini sejumlah penambang sudah mulai menyetor pajak sesuai analisa BPPKAD Kabupaten Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dari sejumlah penambang legal yang tersebar di Kabupaten Situbondo, hingga saat ini baru ada satu orang pemilik tambang yang menyetorkan pajak sesuai dengan analisa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo.

Para penambang Situbondo diketahui hanya menyetor pajak tidak sesuai dengan pendapatan yang semestinya.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono mengatakan, untuk mensukseskan program penarikan pajak tambang sebenarnya sudah didukung sebuah kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo pada Maret 2020 silam.

“Ini dilakukan untuk mempermudah saat melakukan sidak di lokasi tambang. Kami hanya memback up tugas tugas dari Kejaksaan Negeri,” ujar Hariyadi dengan di dampingi Kabid Pendataan Lutfi Zakaria.

Hariyadi menambahkan, saat ini BPPKAD Kabupaten Situbondo semakin intens melakukan monev bersama Kejaksaan Negeri untuk turun ke lokasi dalam rangka meneliti dan mencocokkan jumlah yang ditambang dengan pajak yang ada di lapangan.

Ini dilakukan, lanjut Hariyadi, karena Tim BPPKAD Kabupaten Situbondo menemukan angka perbedaan yang disetor dengan hasil tambang.

“Makanya kami terus berharap para penambang membayar pajak sesuai dengan pendapatan hasil tambang di lokasi,” ujar Hariyadi.

Sementara itu Kabid Pendataan Lutfi Zakaria menjelaskan, dari data BPPKAD Kabupaten Situbondo, baru ada satu penambang yang membayar pajak yang sesuai dengan hasil pantauan dan analisa tim pendataan.

Yang bersangkutan, sebut Lutfi, bernama Totok Haryono dengan menyetor pajak sebesar Rp 8. 836. 000. “Ini Totok Haryono membayar pajak untuk bulan September 2020,” jelas Lutfi.

Sisanya, sebut Lutfi, sesuai analisa tim BPPKAD Kabupaten Situbondo masih ada empat penambang yang ada di wilayah barat dan wilayah tengah Situbondo belum membayar pajak seperti Totok Haryono.

Mereka, sebut Lutfi, hingga saat ini masih belum menyerahkan pelaporan pendapatan dan pajak ke BPPKAD Kabupaten Situbondo. “Untuk mengetahui selisih pendapatan tambang dan pajak yang disetor penambang cukup mudah karena kami punya tim analisa. Namun saat akan turun kelokasi kami selalu menyesuaikan kegiatan dengan Kejaksaan,” pungkas Lutfi. [awi]

Tags: