Batal Bersinergi, Wali Kota Sutiaji Tetap Ajukan PSBB

Wali Kota malang Sutiaji

Malang, Bhirawa
Meski batal bersinergi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Malang Raya, Pemkot Malang tetap melakukan pengajuan pemberlakuan pembatasan sosial ke Gubernur Jatim.
Wali Kota Malang Sutiaji enggan memberikan tanggapan terkait batalnya sinergitas Malang Raya dalam penerapan PSBB tersebut. Bagi dia, keamanan wilayahnya dalam menghadapi Covid-19 menjadi pertimbangan yang penting untuk tetap dilakukan.
Menurut Sutiaji, pihaknya tidak mencampuri domainnya daerah lain karena yang mengerti tentang risiko itu adalah wilayah. Mungkin saja kata dia, Bupati atau Wali Kota Batu mempunyai pertimbangan lain. “Tapi di Kota Malang, kami mengedepankan kehati-hatian,” jelasnya.
Pemkot Malang secara informal sudah mengajukan penerapan PSBB yakni, melalui video pernyataan Wali Kota Malang.
Seperti diketahui, Pemerintah daerah di Malang Raya batal bersinergi soal rencana penerapan PSBB. Padahal, pemberlakuan pembatasan ini sebelumnya disepakati ketiga kepala daerah yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kabarnya Bupati Malang Sanusi, resmi menolak terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai yang telah diatur pemerintah pusat. Selain itu penerapan PSBB dianggap belum terlalu dibutuhkan di Kabupaten Malang mengingat perkembangan penyebaran corona yang belum terlalu masif.
Ini beda dengan pandangan Sutiaji, menurut Sutiaji, sebaran kasus Covid-19 yang semakin meluas menjadi faktor utama Pemkot Malang tetap akan memberlakukan PSBB.
Sebab, kondisi Kota Malang dinilai berisiko tinggi yang mana hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan angka penularan.
Per tanggal 7 Januari 2020, kasus positif Covid-19 di Kota Malang sebanyak 8 orang. Sebanyak 4 pasien dinyatakan sembuh, 4 pasien lainnya masih menjalani isolasi mandiri.
Menurut Sutiaji, PSBB itu, dasarnya hanya satu, supaya masyarakat Kota Malang aman dulu. “Kita tidak tahu virus ini darimana, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi maka perlu ada pantauan dan regulasinya jelas. Yang utama memang pencegahan dan dari diri sendiri,” imbuh dia.
Nantinya, untuk kelayakan penerapan PSBB di wilayah Kota Malang sepenuhnya pihaknya menyerahkan pada hasil yang telah diajukan ke Kementerian Pusat.
Ada 6 indikator itu nanti yang menentukan Kota Malang itu layak atau tidak. “Itu bukan kami yang menentukan. Tapi kami sudah mengajukan, yang menentukan nanti dari kementerian kesehatan karena ini kan kedaruratan dari kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, langkah-langkah untuk menuju penerapan PSBB sudah mulai disiapkan Pemkot Malang. Seperti pembatasan aktivitas warga untuk tidak berada di kerumunan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing. Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, sosial-budaya, hiburan, dan sekolah.
Langkah lainnya, pembatasan mobilitas warga melalui posko penanganan Covid-19. Yaitu, di Terminal Landungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari, hingga Stasiun Malang. Akses pendatang di Kota Malang akan dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Disamping itu, Pemkot Malang juga menyiapkan rumah karantina yang diperuntukan bagi mereka yang ikut arus mudik pada masa lebaran nanti dan juga bagi Orang Dalam Pemantauan(ODP). “Lokasinya kita pakai Balai Diklat Provinsi di Jl Raya Langsep, lalu Rusunawa milik Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang), dan Rusunawa bantuan dari Kementrian PUPR di Tlogowaru. Akumulasinya ini nanti bisa menampung 1.000 orang, mungkin juga nanti malah akan kita tambah kapasitasnya,” tandasnya. [mut]

Tags: