Batas Akhir Jabatan Wali Kota Batu 24 Juni

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Kota Batu, Bhirawa
Rencana Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mencalonkan diri sebagai Cabup Kabupaten Malang harus dipikirkan secara matang. Pasalnya untuk maju sebagai Cabup, ER harus mundur dari Walikota Batu paling lambat 24 Juni mendatang.
Hal ini sesuai aturan UU nomor 8 tahun 2015, bahwa Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang sudah 2 kali menjabat tidak boleh mencalonkan kembali dalam jabatan yang sama. Selain itu, juga diatur dalam Putusan Makhamah Konstitusi (MK) nomor 22/PUU-VIII/2009, dikatakan satu kali masa jabatan, yakni setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Lebih 2,5 tahun termasuk satu kali masa jabatan, sebaliknya apabila kurang dari 2,5 tahun, tidak terhitung satu kali masa jabatan. “Apabila ER mundur setelah 24 Juni mendatang, maka dihitung satu periode. Sedang jika mundur sebelum 24 Juni, maka periode kedua belum sampai 2,5 sehingga belum masuk satu periode,” jelas Ketua KPU Kota Batu Rochani, Selasa (21/4).
Hal ini karena SK pengangkatan Eddy Rumpoko sebagai Walikota Batu tanggal 24 Desember 2012.
Sementara itu Ketua DPRD Cahyo Edi Purnomo mengaku keberatan jika ER mundur dari Walikota Batu karena masih dibutuhkan masyakat.
“Masyarakat sangat mencintai Pak Eddy, mereka masih membutuhkan sosok tangan dingin ER. Apalagi ada sebagian visi misi Wali Kota Batu yang belum terealisasi secara maksimal,” tutur mantan Ketua DPC PDIP Kota Batu tersebut. [sup]

Tags: