Batas Minimal Usia Nikah 19 Tahun

Foto: ilustrasi

Hasil Revisi UU Pernikahan
Jakarta, Bhirawa
Mencegah maraknya perceraian pada pernikahan usia muda, pemerintah telah menyetujui revisi pasal 7 ayat 1 UU nomor I tahun 1974 tentang Pernikahan, yang telah disusun oleh DPR RI. Hasil revisi UU Pernikahan tersebut adalah batas usia pernikahan menjadi 19 tahun dari yang sebelumnya 16 tahun.
“Usia 16 tahun berarti masih duduk kelas 1 atau 2 SMA. Secara biologis anak muda ini belum matang, belum siap, pendidikan belum komplit, ekonomi dan sosial belum stabil. Banyak terjadi perceraian akibat pernikahan usia muda ini, pasti yang menjadi korban adalah anak anak dan keluarga,” ungkap Andi Yuliani Garis, anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) dari fraksi PAN, akhir pekan.
Andi Yuliani minta masyarakat untuk tidak menikahkan putra putrinya sebelum berusia 19 tahun. Jika menikahkan anak dibawah usia 19 tahun, dikhawatirkan akan terjadi lost generation akibat banyaknya perceraian yang membuat keluarga terbengkalai. Pernikahan dalam usia cukup yakni 19 tahun akan meng hasilkan generasi yang lebih baik. Dia menyata kan keprihatinan atas pernikahan usia dini yakni 14 tahun di Sulsel dan 16 tahun di Sulbar.
“Batasan minimum usia nikah 19 tahun dalam UU hasil revisi yang akan di undangkan ini harus disosialisasikan. Termasuk di pesantren, pada ulama, kiai dan tokoh tokoh masyarakat,” pinta Andi Yuliani.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPRRI dari fraksi Hanura Sudiro Asno, revisi batas usia pernikahan minimal 19 tahun pada UU Perkawinan mengacu pada keputusan MK nomor 22 tahun 2017. Yakni agar usia perkawinan disamakan antara laki laki dan perempuan, yakni 19 tahun.
Hal ini adalah kesetaraan, tidak boleh ada diskriminasi persamaan substantif dan non diskriminasi. Jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Usia 19 tahun yang telah ditentukn itu sudah melebihi usia anak yang menurut UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, di tetapkan hingga 18 tahun.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise mengusulkan revisi UU Perkawinan khusus pasal 7 tentang batas usia minimal perempuan dan laki laki. [ira]

Rate this article!
Tags: