Batas Usia CPNS Dilonggarkan hingga 40 Tahun

Foto: ilustrasi

GTT Merasa Diperlakukan Tak Adil
Pemprov, Bhirawa
Presiden Joko Widodo memberikan pengecualian untuk enam lowongan khusus pada CPNS tahun ini dengan memperpanjang batasan usia maksimal pendaftar CPNS hingga 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2019.
Keenam jabatan tersebut antara lain, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa. Dalam Kepres itu disebutkan, dokter dan dokter gigi yang memenuhi kualifikasi ialah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Untuk dosen, peneliti dan perekayasa yang memenuhi kualifikasi adalah lulusan S3 (Doktor).
Kepala Badan Kepegwaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, Kepres tersebut menjadi dasar pengecualian untuk penerimaan CPNS tahun ini. Pihaknya mengakui, tahun lalu terdapat sejumlah formasi yang kosong karena tidak ada pendaftarnya. Khususnya adalah untuk formasi dokter spesialis. “Tahun lalu kita memang mengusulkan adanya pengecualian untuk beberapa jabatan yang sepi pendaftarannya,” tutur Anom saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (10/9).
Seperti diketahui, tahun lalu terdapat sekitar 90 lowongan dokter spesialis kosong karena sepi pendaftar. Sedangkan tahun ini, usulan CPNS Pemprov Jatim mencapai 2.176 lowongan. Selain itu, Pemprov juga mengusulkan sebanyak 896 lowongan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK). “Sampai saat ini berapa formasi yang disetujui KemenPAN-RB belum turun. Baik untuk formasi CPNS maupun PPPK,” ungkap Anom.
Selain enam lowongan khusus pada CPNS, kelonggaran batas usia juga diberikan untuk seleksi PPPK. Karena itu, PPPK dapat menjadi pilihan alternatif bagi honorer Kategori 2 (K-2) untuk dapat mengikuti seleksi. Batas usia pendaftar PPPK diberikan hingga tiga tahun menjelang pensiun. Jika batas pensiunnya 60 tahun, maka pendaftar maksimal 57 tahun. “Untuk PPPK ini bisa K2 atau bukan dari PTT sepanjang formasinya masih ada. Jadi tidak harus berasal dari PTT,” tutur Anom.
Disinggung terkait waktu pendaftaran, Anom mengaku hingga saat ini belum turun jadwal dari kemenPAN-RB. Sebab, pada akhir September mendatang, BKD kembali diundang BKN dan KemenPAN RB untuk rapat kordinasi.
Sementara itu, Kordinator Guru Tidak Tetap (GTT) Jatim Eko Mardiono menyayangkan dengan adanya Kepres 17 tahun 2019 tersebut. Hal itu lantaran keberadaan GTT K2 tidak tercantum dalam lowongan khusus CPNS 2019. “Itulah kita merasa sangat sedih. Pemerintah rupanya berlaku tidak adil dan ada diskriminasi dalam hal ini,” ungkap Eko.
Ditanya sikap yang akan diambil, Eko belum bisa menjelaskan, sebab pihaknya masih dalam tahap diskusi bersama teman-temannya GTT untuk mengambil sikap. Namun, pihaknya berharap akan ada langkah yang dilakukan pemerintah daerah, baik oleh Wali Kota Surabaya atau Gubernur Jatim untuk mengajukan permohonan kepada presiden. “Apakah mungkin Bu Gubernur Khofifah atau Bu Wali Kota Risma mengajukan langsung ke Presiden agar honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS seperti yang dilakukan tokoh masyarakat Papua ke Pak Jokowi untuk mengangkat tenaga honorer,” pungkas dia. [tam]

Tags: