Bawa Sabu 2,6 Kilogram, Rosi Divonis 13 Tahun Penjara

Mohammad-Rosi-terdakwa-kasus-kepemilikan-sabu-seberat-26-kilogram-usai-menjalani-sidang-vonis-13-tahun-atas-kasusnya-Selasa-[30/8].-[abednego/bhirawa]

Mohammad-Rosi-terdakwa-kasus-kepemilikan-sabu-seberat-26-kilogram-usai-menjalani-sidang-vonis-13-tahun-atas-kasusnya-Selasa-[30/8].-[abednego/bhirawa]

(Vonis Lebih Ringan dari 5 Tahun dari Tuntuan Jaksa)
Surabaya, Bhirawa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Mohammad Rosi (27), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa sabu-sabu seberat 2,6 kg dari Malaysia.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (30/8) ini beragendakan pembacaan putusan (vonis). Majelis Hakim Anton Widyopriyono mengatakan, adapun hal yang meringankan yakni, usia terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subside 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Anton Widyopriyono dalam amar putusannya, Selasa (30/8).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menuntut terdakwa Rosi dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 800 juta subside 6 bulan kurungan. Atas vonis Majelis Hakim, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Fariji mengaku senang dengan putusan Hakim yang memenuhi  unsure keadilan. “Alhamdulillah, pembelaan kita dijadikan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Terbukti bahwa terdakwa bukan pemilik dan itu sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.
Dijelaskan Fariji, terdakwa tidak tahu menahu atas keberadaan sabu didalam TV tersebut. Sebab kliennya itu hanya dititipi oleh kakak iparnya tanpa mengetahui isi didalam TV. Saat itu, kakak ipar terdakwa, bernama Yanto bersama istrinya, Kusniati menitipkan oleh-oleh tv untuk anaknya di kampung yang rumahnya berdekatan.
Lanjut Fariji, Rosi mengaku jika dirinya sempat diajak membeli TV 40 inch di Malaysia. Setelah membeli, TV tersebut dibawa Kusniati untuk dititipkan kepada Rosi. Terdakwa yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, pulang ke Indonesia dengan membawa TV tersebut. “Klien kami ini tidak tahu isi yang da dalam TV tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, saat terdakwa turun dari pesawat dan barangnya saat melewati X-Ray Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai isi bawaannya. Selanjutnya petugas membongkar TV ukuran 40 inch yang  dibawa terdakwa, hingga ditemukan sabu seberat 2,6 kg dibagi dalam 18 bungkus.  Atas perbuatannya, Rosi dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau ketiga Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [bed]

Tags: