Bawa Sabu 8,89 Gram, Sopir Taksi Online Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Yunus Hariadi tertunduk lemas mendengar tuntutan 16 tahun penjara dari Jaksa Yusuf Akbar Amin di PN Surabaya, Kamis (8/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Yunus Hariadi tidak menyangka jika dirinya mendapat tuntutan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/2) ini dikarenakan terdakwa kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8,89 gram.
Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dewi Iswani, Jaksa Yusuf menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum membaca tuntutan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Hariadi dengan pidana penjara selama enam belas tahun penjara,” kata Jaksa Yusuf dalam surat tuntutan yang dibacakan di PN Surabaya, Kamis (8/2).
Tak hanya menjatuhkan hukuman badan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara,” tegas Jaksa Yusuf di hadapan Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani.
Mendengar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani memberi kesempatan kepada terdakwa apakah mengajukan pledoi (pembelaan). Mendengar tawaran dari Ketua Majelis Hakim, warga Jl Pakis Gunung ini mengaku akan mengajukan pembelaan. “Iya Bu Hakim, saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ucap Yunus di hadapan Ketua Majelis Hakim sekaligus menutup persidangan kali ini.
Kasus ini berawal saat terdakwa diminta kakak kandungnya, Minarno (DPO) untuk mengambil satu bungkus rokok A Mild yang di dalamnya berisi satu plastik klip sabu seberat 9,61 gram (sebelum uji lab) pada 11 Agustus 2017. Sabu tersebut diranjau oleh Eko (DPO) di Pos Dipongo Jl Pakis Tirtosari untuk diantar ke daerah Menganti Gresik.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, di depan warung milik Bu Sum Dusun Randupadangan Kec Menganti Gresik, terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,61 gram berikut pembungkusnya di dalam satu bungkus rokok A Mild yang ditaruh terdakwa di meja warung milik Bu Sum, satu buah HP merek Oppo dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan pelat No B 2997 BFD. [bed]

Tags: