Bawa Sabu saat Dinas, Oknum Polisi Polsek Bangil Ditangkap Propam

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka bandar narkoba di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (1/6). [hilmi husain]

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka bandar narkoba di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (1/6). [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Ulah seorang oknum polisi asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan berpangkat Aipda menodai citra baik institusi Polres Pasuruan.
Oknum polisi dari Polsek Bangil, bernama HJ (46) tertangkap basah menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine oleh Seksi Propam Polres Pasuruan, Senin (30/5) sekitar pukul 11.00. Propam juga berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram.
Akibat perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, Aipda HJ dijebloskan ke tahanan serta terancam dipecat dari keanggotaannya sebagai petugas kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Yusuf menyampaikan penangkapan terhadap Aipda HJ berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Seksi Propam dan Reskoba Polres Pasuruan. Saat sidak di Polsek Bangil, anggota Seksi Propam mengambil sampel 11 anggota yang sedang bertugas secara acak untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, satu anggota dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Pada waktu tertentu, kami melakukan sidak ke polsek-polsek di bawah jajaran Polres Pasuruan. Ada 11 anggota di Polsek Bangil dites urine. Hasilnya satu di antara mereka positif narkoba,” ujar AKP Yusuf kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasuruan, Rabu (1/6).
Mengetahui ada anggota positif narkoba, pihak Propam dan Reskoba Polres Pasuruan seketika itu menggeledah tas yang dipakai Aipda HJ saat jam dinas. Hasilnya ditemukan dua paket sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram.
Propam juga mengamankan barang bukti, antara lain satu buah pulpen yang digunakan sebagai sendok sabu, dua sim card ponsel serta uang tunai Rp 2,9 juta. “Setelah positif, Propam mengeledah tas yang dibawa dinas. Ternyata di dalam tas itu kedapatan barang buktinya,” terang AKP Yusuf.
Sementara itu, di Mapolres Pasuruan Kota, jajaran dari Sat Reskoba berhasil mengamankan seorang bandar narkoba yang biasa mengedarkan obat terlarang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Tersangkanya adalah H Mudai, warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferydjon menyampaikan tertangkapnya seorang bandar narkoba berawal dari sebuah transaksi dengan pembelinya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Tersangka ini kami tangkap saat sedang transaksi. Selama tiga tahun lebih ia juga menjadi bandar narkoba antar kota di Jawa Timur. Barang terlarang ini didapatkan dari kawasan Madura serta dari dalam Rutan Medaeng,” terang AKBP Yong Ferydjon.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seperangkat alat bong, satu plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 2,09 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat Ā± 0,32 gram, sebuah pipet kaca dan satu buah HP merek Nokia.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dijual ke temannya yang berada di luar kota di Jawa Timur. Setiap harinya bisa menjual 1-2 gram sabu dengan untung Rp 150-200 ribu.
“Sabu itu saya dapat dari napi di rutan Medaeng. Setiap seminggu saya menjual 20-40 gram. Dan omzetnya dalam seminggu itu mencapai sekitarĀ  Rp 40 juta. Jadi napi yang mengendalikan semuanya ini dari dalam dalam penjara,” kata H Mudai kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasuruan Kota. [hil]

Tags: