Bawa Uang Sendiri,Petugas JT Harus Buat Berita Acara

Ir Wahid Wahyudi

Ir Wahid Wahyudi

[Cara Dishub LLAJ Jatim Cegah Pungli]
Pemprov jatim, Bhirawa
Petugas di Jembatan Timbang (JT) kini tak bisa seenaknya membawa uang saat sedang bertugas, jika tidak ingin dianggap melakukan pungli (pungutan liar). Sebab jika saat ada sidak (inspeksi mendadak) dan petugas tersebut ditemukan membawa uang, bisa diduga membawa uang hasil pungli.
“Petugas biasanya membawa uang recehan untuk uang kembalian. Agar ini tidak dianggap pungli, petugas harus membuat berita acara. Tujuannya supaya bisa dibuktikan bahwa uang yang dibawa itu dari rumah. Lebih baik hati-hati, karena pemerintah sedang gencar-gencarnya menyapu bersih pungli,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu LintasĀ  Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, dikonfirmasi, Minggu (23/10).
Tak hanya itu, jika petugas menerima uang kelebihan dari pemberian sopir juga harus membuat berita acara. Karena uang kelebihan tersebut dianggap uang pungli. “Selama ini jika ada sopir angkutan yang kelebihan muatan barang atau overload harus didenda Rp40 ribu. Kebiasaan sopir itu memberikan uang kepada petugas sebesar Rp50 ribu. Ini tidak boleh. Karena kembalian Rp10 ribu itu sama saja pungli, meskipun sopir itu memberikan secara sukarela kepada petugas,” jelasnya.
Menurut Wahid, Dishub danĀ  LLAJ Jatim akan menindak tegas petugas Jembatan Timbang yang melakukan pungli terhadap sopir angkutan. “Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala UPT dan kepala bidang dan petugas Jembatan Timbang. Apa yang termasuk pungli telah diwanti-wanti jangan sampai menerimanya. Saat bertugas di lapangan jangan sampai melakukan pungli,” kata
Saat ini, lanjutnya, pelayanan publik tersebut sudah menggunakan sistem komputerisasi sehingga prosesnya secara online. Selain itu, sudah ada Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang dan diawasi langsung di kantor Dishub LLAJ Jatim. “Sistem tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan Gubernur Jatim untuk memberikan pelayanan bebas pungli,” tuturnya.
Dia menambahkan, pembentukan tim khusus Satgas Sapu Bersih Pungli di Jatim sudah dilakukan, termasuk tim yang dibentuk di internal Dishub LLAJ. Selain itu, Wahid meminta para sopir yang mengendarai truk dan memasuki jembatan timbang untuk langsung melihat layar yang terpampang. Jika tidak kelebihan muatan maka komputer akan memerintahkan untuk langsung jalan, tapi jika kelebihan muatan di bawah 25 persen ada denda sesuai aturan.
Denda langsung ke cetak otomatis yang tidak bisa dimainkan oleh petugas. Namun, jika kelebihan muatan di atas 25 persen maka akan terkena tilang dan surat-suratnya akan disita. Penyelesaian selanjutnya adalah pengadilan, yang juga akan menentukan angka dendanya. [iib]

Tags: