Bawaslu Bondowoso Gelar Sosialisasi Anti Politik Uang

Ketua Bawaslu Bondowoso, Moh Makhsun saat menyaksikan Penandatanganan Deklarasi Desa Anti Politik Uang oleh lima Calon Kepala Desa Bataan kemarin. [Ihsan Kholil/Bhirawa)

(Tingkat Toleransi Masyarakat Masih Tinggi)
Bondowoso, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso gelar Sosialisasi Anti Politik Uang di Balai Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Selasa (19/11).
Sekaligus dilakukannya Penandatanganan Deklarasi Desa Anti Politik Uang oleh lima Calon Kepala Desa (Cakades) setempat. Dengan berkomitmen untuk menolak praktek politik serupa.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Moh Makhsun mengatakan, hasil survei Bawaslu sebelum pelaksanaan Pemilu kemarin, tingkat toleransi masyarakat Bondowoso terhadap politik uang sangat tinggi. Dari 1.100 orang yang disurvei dari berbagai kategori usia, sebanyak 38 persen diantaranya yang masih menerima money politics.
“Justru kaum muda di Bondowoso relatif memiliki kesadaran lebih baik dibanding usia menengah ke atas,” papar Mahsun-sapaan akrabnya. Sosialisasi ini, kata Makhsun, memang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar pada 12 Desember mendatang.
Namun pasca Pemilu 2019, Bawaslu Bondowoso wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pendidikan politik dan penguatan demokrasi, salah satunya dengan membangun budaya anti money politics.
Makhsun menjelaskan, bahwa politik uang disebabkan beberapa faktor diantaranya moral, sosial ekonomi, kekayaan, adanya celah pada peraturan dan menurunnya antusiasme dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Akan hal itu, pada tahun ini pihaknya menargetkan lima desa yang akan diberikan sosialisasi anti money politics diantaranya desa Grujugan, Bataan, Jambesari, Tamanan dan Curahdami.
“Kebetulan di desa Bataan ini akan melaksanakan Pilkades Serentak. Sebenarnya lebih dari lima desa itu, cuma sosialisasi ini bertahap dibagi ke beberapa kecamatan,”pungkasnya.
Pantauan di lapangan, selain dilakukannya penandatanganan Deklarasi Desa Anti Politik Uang, oleh kelima Cakades Bataan itu, juga menunjukkan kemesraan kepada masyarakat untuk membuktikan bahwa mereka adalah saudara dan tidak ada permusuhan.
Sementara itu, Kapolsek Tenggarang Iptu Muktamar juga mengatakan, money politics atau politik uang termasuk dalam tindak pidana umum dan ada sanksi hukumnya.
“Baik yang memberi dan menerima sama sama akan dikenai sanksi jika terbukti melakukan praktek politik uang karena melanggar pasal 149 KUHP,” jelasnya.
Untuk hal itu, Iptu Muktamar meminta, agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan oknum yang tertangkap tangan melakukan politik uang. [san]

Tags: