Bawaslu Catat 111 Pelanggaran Kampanye

Sri Sugeng Pudjiatmiko

Sri Sugeng Pudjiatmiko

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Meski masa kampanye kurang dua hari, namun pelanggaran oleh partai politik (Parpol) maupun Caleg masih tetap marak.  Per 26 Maret lalu, sudah tercatat 111 pelanggaran terjadi di Jatim.
Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko memperkirakan jumlah pelanggaran masih akan terus bertambah. Pasalnya, masa kampanye masih berlangsung sampai 5 April mendatang.
“Ini rekap per 26 Maret lalu. Hasil rekapitulasi penanganan Panwaslu kabupaten/kota di Jatim sebanyak 111 pelanggaran. Tak menutup kemungkinan akan bertambah, mengingat masa kampanye kurang dua hari lagi, tentunya parpol maupun caleg  akan berusaha mendapat dukungan dengan cara apapun,”tegas pria murah senyum ini, Kamis (3/4).
Menurut dia, 111 pelanggaran itu terklasifikasi dalam 15 jenis pelanggaran. Paling banyak adalah jenis pelanggaran berupa konvoi dan tanpa STTPK (surat tanda terima pemberitahuan kepolisian), masing-masing 22 kasus. Untuk pelibatan anak-anak di bawah umur juga cukup signifikan yakni sebanyak 21 kasus.
Paling menarik, tambahnya adalah pelanggaran berupa money politic sebanyak 13 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 4 kasus sudah diproses oleh aparat kepolisian.
“Dari empat kasus itu, satu kasus sudah sidang dan dituntut 2 bulan penjara serta denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan tiga kasus money politic lainnya masih proses,” kata dia.
Sri Sugeng menyatakan, kasus yang menjerat itu tidak bisa dianggap enteng. Untuk kasus money politic yang dilakukan Caleg, sanksinya bisa sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai Caleg. Jika sudah terpilih, bahkan pelantikan caleg yang bersangkutan bisa dibatalkan.
“Sesuai aturan H-3 sebelum sumpah janji sebagai anggota legislatif, suratnya sudah kami sampaikan. Agar yang bersangkutan dibatalkan pelantikannya,” tegas Sugeng.
Seperti diketahui, salah satu pelanggaran kampanye yang disidangkan dan telah P21 adalah kasus money politic yang dilakukan caleg Partai Hanura di Kabupaten Malang, Ir Sjamsul Arifin. Bahkan kasus tersebut sudah disidangkan dan kemungkinan pria yang juga Anggota DPRD Jatim terancam dicoret karena sudah dinyatakan bersalah di persidangan. [cty]

Tags: