Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media dalam Pemilu 2024

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Dalam Pemilu 2023 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang, Senin (20/11). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peran Media Dalam Pemilu 2024 di Ball Room Hotel Yusro Jombang, Senin (20/11).

Pada sosialisasi tersebut terungkap peran media massa yang sangat penting dalam proses mengawal Pemilu 2024. Dalam pendidikan politik di media, mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, dan menjadikan pemilih yang rasional.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto mengatakan, Pemilu menjadi tanggungjawab bersama dan bukan hanya tanggungjawab penyelenggara Pemilu saja.

Untuk menciptakan Pemilu yang Luber, Jurdil dan demokratis, Bawaslu memerlukan kerjasama dengan semua pihak, termasuk media massa.

“Harapan kami, media massa memberikan informasi terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi, hingga kita nanti bisa menindaklanjuti,” kata David Budianto.

David Budianto menambahkan, Bawaslu membutuhkan kerjasama untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses Pemilu 2024.

“Ke depan ini, kita menilai tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling rawan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran,” tambahnya.

“Terutama pelanggaran administrasi terkait dengan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai,” jelasnya. David menegaskan, media massa bisa memberikan informasi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Hal itu dikarenakan Bawaslu memiliki keterbatasan dan sumber daya yang ada di pengawas Pemilu,” imbuhnya. Terkait dengan adanya alat peraga sosialisasi yang melanggar atau yang mengandung unsur kampanye, David memaparkan, langkah Bawaslu Jombang, yakni berkirim surat kepada partai politik (parpol) dan mengingatkan kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye.

“Jadi apa-apa alat peraga yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dahulu. Kemarin ada beberapa parpol yang sudah menertibkan, namun ada juga beberapa yang belum,” paparnya.

Dikatakannya, terakhir, Bawaslu Jombang bersurat kepada parpol tekait penertiban sendiri dengan melampirkan lokasi-lokasi alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

David berharap parpol yang bersangkutan segera menertibkan. Jika tidak, maka Bawaslu Jombang bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk menertibkan sebelum masa kampanye.

“Alat peraga yang mengandung unsur kampanye, atau yang melanggar, sebanyak Seribu lebih,” pungkas David. [rif.dre]

Tags: