Bawaslu Gunakan Dana Hibah Pengawasan Pemilukada Terancam Maladministrasi

George da Silva (nomor dua dari kanan) saat foto bersama dengan Komisoner Bawaslu Kab Malang dan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, di Hotel Wyndhan Surabaya  

Kabupaten Malang, Bhirawa
Dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bisa terjerat pasal tindak pidana korupsi. Karena Bawaslu tidak berhak menerima dan membelanjakannya dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot).
Karena, kata Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri, Minggu (3/11), kepada Bhirawa, hal itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Sedangkan Pemkab Malang pada akhir bulan Oktober 2019 menjadi Pemda yang terakhir menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Bawaslu Kabupaten Malang.
Dan jika, masih dia katakan, merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan Bawaslu Kabupaten Malang menerima dana hibah dari Pemkab Malang, hal itu masuk pada maladministrasi, dan itu awal dari sebuah tindak pidana korupsi. Sehingga perilaku dari maladministrasi antara lain melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
“Termasuk maladministrasi seperti kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, yang hal itu menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” terang Kusaeri.
Menurut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, jika berdasar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 22D, maka UU tersebut harus direvisi sebelum Pemilukada serentak tahun 2020 dimulai. Karena adanya ketidaksesuaian wewenang dalam mengawasi dan penindakan dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan masih tertulis Panwaslu, bukanlah Bawaslu. “Untuk itu, UU tersebut harus direvisi agar kewenangan Bawaslu jelas dan kuat dalam mengawal Pemilukada 2020 mendatang,” paparnya.
Dijelaskan, Bawaslu Pusat memegang tanggungjawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilukada oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga menurut saya, meskipun ditolak revisi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugasnya. Sedangkan penandatanganan NPHD, Bawaslu Pusat memberikan pendegelasian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jadi, tegas George, tidak ada masalah terkait dana hibah yang diberikan Pemkab Malang kepada Bawaslu Kabupaten Malang. Karena hal itu berdasar pada Nomor :0514.A/K.Bawaslu/KU.01.00/IX/2019, tanggal 3 September 2019, sehingga Bawaslu Kabupaten Malang tetap menggunakan dana hibah dalam melakukan pengawasan Pemilukada Kabupaten Malang 2020. “Kami tetep bekerja sesuai dengan arahan Bawaslu Pusat,” tandasnya. [cyn]

Tags: