Bawaslu Harus Bisa Bedakan Kegiatan DPR dan Kampanye

Foto Ilustrasi

Bawaslu harus bisa membedakan antara kegiatan dewan dan kampanye oleh sejumlah calon anggota legislatif petahana agar tidak terburu-buru menyangka mereka melanggar aturan main pemilu. Saya meminta Bawaslu harus adil jika ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Penyelenggara pemilu ini harus menelusuri temuan itu tanpa tebang pilih.
Saya mencontohkan aktivitasnya sebagai anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) ketika menyosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Brebes. Acara di Gedung PGRI, Jalan Taman Siswa, Saditan, Brebes itu dihadiri pejabat Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Bupati Brebes Idza Priyanti, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dan pejabat BPJS.
Keberadaan ASN ini bukan menghadiri kampanye, melainkan menghadiri sosialisasi Germas dan penyerahan secara simbolis Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kartu ini dialokasikan untuk 1.231.044 jiwa penduduk Kabupaten Brebes.
Dengan demikian, Bawaslu harus dapat membedakan mana kegiatan kemitraan komisi dan kampanye karena pada dasarnya calon presiden petahana maupun caleg petahana masih melaksanakan kegiatan kenegaraan dan kemitraan hingga masa tugasnya berakhir.
Kendati demikian, saya tetap memperhatikan aturan-aturan kampanye, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Saya mengetahui ada larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye, sebagaimana ketentuan di dalam UU Pemilu maupun PKPI Kampanye Pemilu.

Dewi Aryani
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI

Tags: