Bawaslu Indikasi ASN Tulungagung Tak Netral di Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun SH MHum MM

Tulungagung, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ASN di lingkup Pemkab Tulungagung yang dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun SH MHum MM pada Bhirawa, Senin (25/2), mengungkapkan akan melakukan rapat internal bersama anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung lainnya terkait hal tersebut. “Hari ini (kemarin) rencananya akan kami rapatkan bersama semua anggota Bawaslu Tulungagung untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Menurut dia, dari informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Tulungagung memang ada dugaan seorang ASN dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak netral di Pemilu 2019. ASN berstatus PNS tersebut diduga melakukan pemihakan pada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tertentu di media sosial facebook.
“Saat ini kami sedang menyelidiki siapa nama sebenarnya, alamatnya dan identitas tambahan lainnya. Kalau memang nanti indikasinya kuat (tidak netral) akan kami panggil ke Kantor Bawaslu,” paparnya.
Fayakun menandaskan ASN jelas-jelas sudah dilarang melakukan tindakan memihak caleg atau paslon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pemilu 2019. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 , Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil PresidenTahun 2019.
“Memberikan tanda like atau pun memposting gambar caleg atau paslon tertentu di media sosial sudah dapat dinyatakan tidak netral,” ucapnya.
Menjawab Pertanyaan, mantan aktifis mahasiswa ini mengatakan jika memang nantinya terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi. “Sanksinya nanti dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Pemkab Tulungagung. Bawaslu yang memberi rekomendasi. Bisa dikenai sanksi ringan sampai berat,” paparnya lagi.
Baru-baru ini, Bawaslu Provinsi Jatim juga mengingatkan ASN di Tulungagung untuk netral dalam Pemilu 2019. Bahkan Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin MPdI, yang saat itu datang ke Tulungagung dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilu bagi ASN melarang Puskesmas memfasilitasi kegiatan fogging (pengasapan) nyamuk DBD (deman berdarah dengue) yang diminta calon anggota legislatif (caleg) dengan tujuan kampanye.
“Untuk Puskesmas kalau ada permintaan fogging dari caleg pastikan itu bukan untuk kampanye. Pemanfaatan fasilitas negara untuk memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa-bisa terkena pidana pemilu,” ujarnya.
Amin menuturkan, kampanye dengan fasilitas negara tidak diperbolehkan. Termasuk juga untuk kegiatan pengobatan gratis. “Kalau ada embel-embel kampanye tidak diperbolehkan. Tetapi kalau murni sosial silakan. Silakan lakukan fogging atau sedekah tetapi jangan menyelipkan kampanye dikegiatan sosial,” terangnya. [wed]

Tags: