Bawaslu Ingatkan Balon Wali Kota Madiun Masih Berstatus ASN

Tampak Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok HP SH MH didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Madiun tengah melayani wawancara dengan wartawan usai pelantikan PPL se Kota Madiun di gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (16/1). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memberi peringatan kepada Calon Wali Kota Madiun, Drs Maidi SH MM MPd, karena hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maidi sendiri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun .
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI.
”Ya itu, kewenangan kami sebagai Bawaslu, hanya memberikan teguran bukan lagi pemberian sanksi kepada calon yang dari ASN, TNI/Polri. Sedang yang berhak memberikan sanksi ya pimpinan atau atasan yang bersangkutan,” tegas, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, SH MH usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se Kota Madiun, di Gedung Diklat Pemkot Madiun, Selasa (16/1).
Dikatakan Kokok, dalam surat yang ditujukan pada calon Wali Kota Madiun Maidi, dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 efektif pada 1 Januari 2018. Ada tujuh poin yang wajib diwaspadai para abdi negara. Mulai larangan melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil. Larangan memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
Selain itu, ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai balon kepala daerah, mengikuti deklarasi balon kepala daerah, mengunggah atau menyebarluaskan foto atau gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain berkaitan dengan pencalonan, di media sosial.
”ASN juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. ASN dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai. ASN juga dilarang memasang sepanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah,” tegas Kokok.
Dalam kasus ini, Maidi malah memasang spanduk atas dirinya di beberapa ruas jalan. Karena itu Panwaslu meminta agar bannernya diturunkan. Maka Panwaslu Kota Madiun memberi peringatan kepada Maidi untuk menjaga netralitas ASN. [dar]

Tags: