Bawaslu Jatim Ancam Perkarakan KPU Jatim

12-rapat-pleno-KPU-jatimBawaslu  Jatim, Bhirawa
Tidak ingin permasalahan Pileg terulang kembali di Pilpres, di mana banyak sekali KPU kabupaten/kota  yang bermasalah hingga berujung ke DKPP  (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan MK (Mahkamah Konstitusi), Bawaslu Jatim mendesak agar ada perpanjangan  jabatan terhadap komisioner yang habis masa tugasnya saat ini. Apalagi pelaksanaan Pilpres tinggal beberapa bulan lagi. Jika KPU Jatim tetap ngotot  melantik komisioner baru dan kondisi ini mengancam jalannya Pilpres, Bawaslu Jatim siap memperkarakan.
Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto menegaskan sebenarnya permasalahan yang masuk adalah ranah  KPU Jatim dan pihaknya tak berwenang mencampurinya. Hanya, urusan bisa lain bila ternyata para PPK (Panitia Petugas Kecamatan) mengancam mogok. Karena tahapan Pilpres bisa terganggu. ”Kalau sudah begini, maka Bawaslu Jatim bisa turun tangan,”ungkapnya  ditemui di sela-sela rapat Pleno DPT oleh KPU Jatim di Hotel Oval Surabaya,  Rabu (11/6).
Ditambahkan doktor ilmu politik lulusan Unair ini meski bukan wewenang Bawaslu Jatim,  tapi  pihaknya tetap memantau perkembangannya. Karena sangat potensial terjadinya kekisruhan saat pelaksanaan Pilpres mendatang.
Untuk itu, Sufyanto mengimbau agar semua pihak kembali melihat ke regulasi yang ada. ”Jangan sampai melenceng, memaksakan kehendak, dan justru malah mengganggu tahapan Pilpres. Karena semua sudah diatur,” ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah PPK di Surabaya, Lamongan, dan sejumlah daerah yang melakukan pergantian komisioner karena sudah habis masa tugasnya mengajukan tuntutan. Mereka meminta agar para komisioner yang sudah habis masa tugasnya diperpanjang hingga Pilpres usai digelar 9 Juli mendatang.
Alasannya, mereka khawatir  komisioner KPU yang baru sulit untuk langsung tune in dan melaksanakan tahapan Pilpres. Sementara waktu Pilpres kurang dari sebulan lagi. Apalagi, kemudian muncul Peraturan KPU No 24 Tahun 2014 yang memberikan peluang untuk perpanjangan jabatan.
Di sisi lain, munculnya peraturan tersebut boleh dibilang agak terlambat. Karena seleksi komisioner di KPU juga sudah memasuki babak akhir, yakni 10 besar. Di sinilah kemudian terjadi tarik-menarik. KPU Jatim bersikukuh untuk tetap melantik karena sudah melaksanakan seleksi.
Pengamat politik dari Bangun Indonesia yang juga mantan komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengkritik langkah KPU tersebut. ”Dari apa yang saya dengar, tidak ada dialog sama sekali. Alasan KPU bahwa peraturan tersebut datang terlambat tak bisa diterima,” ucap Agus.
Menurutnya, justru KPU Jatim sendiri yang terlambat membaca regulasi tersebut. ”Ini justru menimbulkan gejolak yang tak perlu. Bahkan, bisa memberi noda merah terhadap pelaksanaan demokrasi di Jatim,” tandasnya.
Di bagian lain, KPU Jatim tak ambil pusing dengan kontroversi tersebut. Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam jika pelaksanaan seleksi sudah dilakukan, dan KPU Jatim tetap akan memilih dan melantik komisioner baru yang terpilih. ”Kami sudah melakukan seleksi dan siap akan melakukan pelantikan,”ungkapnya.
Tentu saja ungkapan Choirul Anam memantik reaksi keras dari salah satu Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko. Akibatnya, pria nyentrik ini terpaksa walk out saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilpres se-Jatim. [cty]

Tags: