Bawaslu Jatim Limpahkan 12 Kasus Pelanggaran Kampanye ke Kepolisian

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Selama pelaksanaan Pileg 2014, Bawaslu Jatim telah menemukan 12 pelangggaran dan telah dilimpahkan ke kepolisian. Dan jika dalam persidangan ditemukan adanya pelanggaran,  caleg dapat gugur atau dicoret dari anggota legislatif.
Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Poedjatmiko menegaskan selama pelaksanaan kampanye, Panwaslu di beberapa kabupaten/kota se-Jatim telah menemukan sejumlah pelanggaran. Baik yang dilakukan oleh tim sukses maupun para caleg. Karenanya sesuai dengan bukti-bukti yang ada telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.
“Yang pasti untuk sementara Bawaslu belum mengambil keputusan terhadap 12 kasus pelanggaran kampanye. Mengingat 12 kasus tersebut masih disidangkan dan kita akan menunggu sampai proses hukum tersebut inkrah atau memiliki kepastian hukum,”tegasnya, Minggu (20/4).
Adapun 12 pelanggaran tersebut yaitu dilakukan  Moch Syamsul Arifin (caleg Partai Hanura untuk DPRD Jatim, kasus politik uang, waktu kejadian 28 Februari 2014, barang bukti berupa 1 kg gula pasir, 2 bungkus mi instan, 2 bungkus kopi instan, 3 lembar surat suara, satu lembar foto dan sudah divonis PN Malang 1 bulan penjara masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 10 juta. “Untuk kasus ini jaksa melakukan banding,”akunya.
Selanjutnya, Muji Mulyo (Caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Malang), kasus politik uang, waktu kejadian  9 Maret 2014. Sedang barang bukti berupa contoh alat peraga surat suara. Selanjutnya,  Dodik Herdianto (Tim Sukses Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jatim), kasus politik uang, waktu Kejadian 22 Maret 2014 dengan barang bukti 1 kaos bergambar SBY, kartu nama caleg, uang Rp 20 ribu. Kemudian Ali Machsan Moesa (anggota DPR RI dan Caleg PKB untuk DPR RI), kasus politik uang, waktu kejadian 25 Maret 2014. Barang bukti 1 lembar kerudung, foto uang kas pengajian. “Untuk kasus ini sudah di  SP3 karena saksi tidak bisa dihadirkan,”paparnya.
Selanjutnya,  Edi Prajitno (Caleg PKPI untuk DPRD Kota Malang) dengan kasus kampanye memakai fasilitas pendidikan. Adapun waktu kejadian 16 Maret 2014 dengan barang bukti 1 surat pemberitahuan sebagai jurkam PKPI, foto copy SK PKPI Malang, 1 lembar speciment surat suara, 1 lembar foto Edi Prajitno, 1 lembar kartu nama dan pada 10 April sudah disidangkan tahap II.
Christea P (Caleg Partai Demokrat utuk DPRD Kota Malang), Kasus kampanye memakai fasilitas pendidikan , waktu kejadian 16 Maret 2014 dengan barang bukti 1 lembar surat sebagai tim Demokrat, 1 lembar foto copy sebagai caleg, 1 lembar speciment surat suara
Untuk kasus ke tujuh dengan terlapor Ahmad Andi (caleg Partai Golkar untuk DPRD Malang) dan Tyas Indah (caleg Partai Golkar DPRD Malang berupa kasus politik uang dengan waktu kejadian 25 Maret 2014, berupa barang bukti 1 bandel foto copy berita acara klarifikasi, 1 bandel foto copy keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah atau janji Panwaslu Kecamatan Donomulyo Malang.
Selanjutnya  Hanik Dwi Martia (Kepala Desa Tanjung Tirto Singosari Kabupaten Malang). Ini terkait kasus Kades kampanye bagi-bagi kerudung, waktu kejadian 27 Maret 2014 dengan barang bukti berupa rekaman suara pengajian/tahlil, satu buah kerudung. Kemudian disusul  Khoirul (warga)  dengan kasus perusakan alat peraga kampanye caleg PKB, waktu kejadian 29 Maret 2014 di Suwayuo Sukorejo Pasuruan. Barang bukti alat peraga kampanye caleg PKB yang sudah rusak. “Khusus kasus ini masih dilakukan proses sidik,”tambahnya.
Untuk nomor urut 10, terlapor adalah Heri Patmono (Ketua KPPS TPS 16 Dusun Pojok Kec Garum Kabupaten Blitar) berupa  merusak segel gembok/kunci kotak suara dan mencoblos tanda gambar kertas suara dengan waktu  kejadian 9 April 2014, sedangkan barang bukti adalah 2 buah kotak suara, paku, 55 surat suara DPR RI yang sudah dicoblos di kolom Partai Demokrat untuk caleg no urut 2 atas nama Nova Riyanti Yusuf, 55 surat suara DPR Kabupaten Blitar yang sudah dicoblos di kolom Partai Gerindra untuk caleg no urut 6 atas nama Heni. “Dengan keterangan telah digelar sidang  tahap 1 pada 11 April dan P21 pada 15 April,  sidang tahap II digelar pada 17 April,”tegasnya.
Selanjutnya, terlapor  HM Taufiq (caleg PKS untuk DPRD Sampang) dan Ahmad (pendukung HM Taufiq) dengan kasus mengambil kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang berisi surat suara hasil pemungutan suara yang masih tersegel. Waktu kejadian 9 April 2014. Dan kini masih dalam proses sidik. Lanjut terlapor Dwi Marwati (warga Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang). Kasusnya memberikan suara lebih dari satu kali, waktu kejadian 9 April 2014.
“Kami berharap proses hukum selesai sebelum penetapan caleg, dengan begitu Bawaslu dapat segera mengeluarkan rekomendasi. Dan yang jelas hampir 80 persen kasus pelanggaran caleg berupa politik uang,”ungkapnya. [cty]

Tags: