Surabaya, Bhirawa
Pelanggaran berat ditengarai terjadi di Pulau Madura dalam Pileg 2014. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menemukan dua TPS yang diduga fiktif alias abal-abal.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Andreas Pardede mengungkapkan TPS fiktif itu ditemukan di Kabupaten Sampang Madura. “Dua TPS fiktif itu ditemukan berada di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Kami terus berkoordinasi dengan Panwas Sampang atas temuan itu,” kata Andreas Pardede kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan, TPS tersebut sengaja didirikan tanpa dilengkapi dengan bilik suara di sebuah musala setempat. Parahnya lagi, di kawasan tersebut juga ditemukan Form C-6 (undangan pemilih) tidak dibagikan kepada warga, namun pukul 09.00 sudah dilakukan proses rekapitulasi. “Kami masih bingung, wong TPS-nya nggak ada kok hasilnya direkap,” jelasnya.
Tak lama, informasi ini menyebar hingga ke pihak kepolisian. Dan selanjutnya kepolisian mendatangi lokasi. Di TPS yang diberi nama TPS 8 dan 10 itu setelah dicek tidak ada bilik suara, namun ditemukan kotak suara. Atas temuan itu, Bawaslu Jatim melakukan pendalaman. Andreas menjelaskan, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat pemilu. “Kita akan dalami kasus ini karena kecurangan tersebut termasuk pelanggaran berat. KPU dan PPK di sana bisa kena sanksi,” tandasnya.
Dari temuan itu, Bawaslu merekomendasikan agar di TPS fiktif itu dilakukan pemungutan suara susulan. Hal itu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013. “Dua TPS fiktif itu kami rekomendasikan supaya dilakukan pemungutan ulang dan menindak para pelaku maupun aktor tindakan pidana pemilu berat,” tukasnya.
Tak hanya TPS abal-abal, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mencatat ada pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Kasus itu terjadi di Kabupaten Blitar yang melibatkan Ketua KPPS TPS 19, Hary Patmono di Desa Pojok Kecamatan Garu. Hary dituding mencoblos sendiri 55 surat suara caleg Partai Demokrat untuk DPR RI atas nama Nova Riyanti Yusuf. Selain itu, Hary juga mencoblos sendiri 55 surat suara caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Blitar atas nama Heny. “Dalam satu dua hari, semua pihak terkait akan kami panggil termasuk caleg. Jika terbukti, bisa kami kenakan pidana pemilu,” urainya. [cty]