Bawaslu Jatim Temukan Pelanggaran Pendaftaran Pilkada di Lima Daerah

Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko saat menghadiri rapat persiapan Pilkada bersama Forpimda di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (6/8).

Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko saat menghadiri rapat persiapan Pilkada bersama Forpimda di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (6/8).

Polri Siap Proses Pelanggaran Pidana Pemilu
Polda Jatim, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim temukan pelanggaran pada proses pendaftaran Pilkada di lima kab/kota di Jawa Timur. Pelanggaran ini dikatakan Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dalam rapat persiapan Pilkada bersama Forpimda di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (6/8).
Sugeng menjelaskan, lima kabupaten/kota yang terdapat pelanggaran rata-rata pada proses verifikasi data. Kelima daerah tersebut adalah Blitar, dengan dugaan pelanggaran paket ijazah palsu dari Cawali. Selanjutya di Kediri masalah persyaratan Cawali, Jember terkait perbedaan nama dan masih diproses KPU. Sementara di Lamongan terkait persyaratan calon dukungan suara yang tidak memenuhi syarat.
“Terakhir di Mojokerto sangat berpotensi pelanggaran pendaftaran Pilkada. Sebab, terdapat tiga calon pendaftar yang salah satunya melanggar masalah persyaratan dukungan. Selanjutnya, terkait persyaratan calon perseorangan,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko, Kamis (6/8).
Terkait pelanggaran pendaftaran ini, Sugeng mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu daerah yang terdapat pelanggaran proses pendaftaran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran polisi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim terkait penanganan jika terjadi pelanggaran dan sengketa Pilkada.
Tak hanya itu, Sugeng mengaku di Surabaya sangat rawan akan terjadinya sengketa Pilkada. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. “Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran maupun sengketa Pemilu, pada 12 mendatang akan diadakan rapat koordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kasi Pidum Kejari Surabaya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menambahkan, Bawaslu Jatim sudah berkoordinasi terkait pelanggaran dan sengketa Pemilu. Bahkan, Bawaslu sudah menyiapkan personel di tingkat kecamatan. Jika ditemukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, Kapolda mengaku hal itu akan diproses melalui mekanisme pada sentra Gakkumdu dan diasesmen dahulu.
“Asesmen bertujuan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut masuk kedalam pelanggaran pidana Pemilu atau tidak. Kalau masuk ranah pelanggaran Pemilu, itu bagian kami (Polri),” tegas Kapolda.
Disingung mengenai temuan ijazah palsu di satu daerah di Jatim, Anas mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan itu. Nantinya temuan itu akan dibuktikan atau diverifikasi, apakah benar ijazah itu palsu atau tidak. Selanjutnya, sentra Gakkumdu juga akan mengaksesmen kebenaran temuan ijazah palsu tersebut. “Kalau terbukti benar-benar palsu, serahkan ke Polri selaku penyidik,” imbuhnya.
Adakah pemetaan pada daerah rawan sengketa Pemilu ? mantan Wakabareskrim Mabes Polri ini mengatakan, semua daerah berpotensi rawan. Hal ini dilihat dari aspek politik dan jumlah pendukung atau massa dari Cawali. “Semua daerah kita anggap rawan. Kami pun tetap siaga,” tandasnya. [bed]

No  Daerah yang Diduga Melanggar Proses Pendaftaran Pilkada  Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
1  Blitar   Ditemukan pelanggaran berupa paket ijazah palsu dari Cawali
2  Kediri   Pelanggaran pada syarat-syarat pencalonan
3  Jember   Terdapat perbedaan nama Cawali dengan dokumen-dokumen
4  Lamongan   Adanya laporan terkait persyaratan calon dukungan yang tidak memenuhi syarat
5  Mojokerto  Pelanggaran terkait syarat dukungan dan syarat calon perseorangan

Tags: