Bawaslu Jember Pelototi Penyaluran Bansos Covid-19

Ketua Bawaslu Jember saat Deklarasi Pemilu Damai, beberapa waktu lalu.

Jember, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akan melakukan pengawasan melekat, saat proses pembagian bantuan sosial covid-19.” Saat ini kami mendapat informasi, kalau hari ini (Senin, 26/10) adanya pembagian bantuan sosial Covid-19.

”Kami sudah perintahkan kepada panwas tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan melekat. Sebab, dalam proses pembagian bantuan sangat rawan akan kepentingan,” tandas Ketua Bawaslu Jember Imam Tabrony Pusaka, saat dihubungi via ponselnya, Senin (26/10).

Jika dalam pengawasan dilapangan ditemukan adanya indikasi mengarah kepada salah satu calon, Tabrony mengaku akan menindaklanjutinya.

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam proses pengawasan penyaluran bantuan. Jika dilapangan ada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran pemilu bisa segera melaporkan kepada Bawaslu,” tandasnya pula.

Selain itu, Tabrony juga mengatakan, bahwa lembaganya telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, perangkat desa, dan satgas Covid 19 di kecamatan Bangsalsari, Mayang dan Mumbulsari.

“Proses ini kita lakukan untuk melengkapi syarat formil materiil sesuai hasil koordinasi dengan Gakumdu Pemilu,” katanya. Dari pembahasan tersebut ada beberapa syarat formil materiil perlu di lengkapi, yang saat ini sedang dilakukan oleh Bawaslu. Sesuai aturan menurut Thobroni, pihaknya masih memiliki waktu 2 hari lagi untuk melengkapinya.

“Jika sudah lengkap akan kembali dibawa ke sentra Gakkumdu untuk dibahas bersama kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya pula. Seperti berita sebelumnya, Pansus Pilkada DPRD Jember meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti 3 pengaduan dugaan pelanggaran pemilu, yang terjadi di Tanggul, Bangsalsari dan Mayang. [efi]

Tags: