Bawaslu Kabupaten Malang Cermati Puluhan Ribu Data Pemilih Ganda

Komisoner Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mencermati daftar nama ganda pada daftar pemilih. Ditemukan sebanyak 42.958 data ganda yang terdiri dari 9.198 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama ganda ada dalam DPT .
Komisoner Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi, Kamis (13/9), kepada wartawan, mengatakan pihaknya juga menemukan 16.408 NIK ganda dan ada 6.050 NIK invalid.
“Sedangkan pencermatan data pemilih yang kita dilakukan tidak menghilangkan posisi Bawaslu untuk mencermati data pemilih, karena hal itu jangan sampai ada data ganda saat Pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, warga Kabupaten Malang yang memiliki hak suara di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), tidak boleh nyoblos dua kali.Sebab, satu orang hanya memiliki satu suara.
“Bawaslu terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih, dan pihaknya berusaha meminalisir mutasi suara atau mobilisasi suara yang dilakukan oleh siapa-siapa. Sehingga saat ini kita fokus pada data pemilih,” tegas Wahyudi.
Dirinya berharap, agar pemilih di Kabupaten Malang benar-benar satu orang menggunakan hak pilihnya untuk satu suara. Karena hal itu adalah hak setiap individu, sehingga pihaknya juga melindungi warga Kabupaten Malang yang memiliki hak suara dalam perhelatan Pemilu, baik itu Pileg maupun Pilpres mendatang.
Sementara itu, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Sofi membenarkan, jika terdapat nama ganda di DPT. Sehingga setelah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kabupaten Malang pada 20 Agustus 2018.
KPU sendiri telah melakukan rekapitulasi berjenjang di KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan KPU Republik Indonesia (RI). Dan setelah acara rekapitulasi ada masukan dan tanggapan dari partai politik (parpol) dan Bawaslu Kabupaten Malang, karena ada masukan ada data ganda, maka KPU melakukan rekap kembali.
Sehingga, lanjut dia, data ganda itu kemudian dicermati bersama antara KPU, Bawaslu, dan parpol untuk dilakukan verifikasi ditingkat KPU Kabupaten Malang, yang juga dibantu PPK ,PPS, PPL dan Panwascam serta papol ditingkatannya masing-masing .
“K1 itu kalau data indentik semua komponen data dari NIK, KK, nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin itu sama semua, maka itu dipastikan ganda. Sehingga hal itu kita lakukan pencoretan untuk kemudian dipisahkan satu,” papar Sofi.
Dan kemudian, kata di, apabila dari data yang yang lain ada data dengan kategori K2 dan K4, tentunya tidak semua komponen g kita lakukan verifikasi faktual. Sedangkan untuk data kematian itu dinamis hingga berjalanan pemungutan suara. Dan yang dimaksud data ganda itu terdaftar di DPT lebih dari satu kali. Misalnya, nama Agus dia muncul di DPT kami dua kali yaitu dengan komponen yang sama NIK dan KKnya.
Sementara, tegas Sofi, faktor terjadinya data ganda itu disebabkan, karena DPT kami ini memiliki NIK yang berbeda atau perbedaan alamat dengan orang yang satu, karena kesalahan dalam mengimput NIK, sehingga kita lakukan verifikasi. Dan dengan adanya data ganda itu, maka KPU akan menghapus data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat data ganda. Sedangkan Jumlah DPT setelah dikurangi TMS, jumlah laki-laki 989 269 orang dan jumlah perempuan 996 657 orang, totatnya 1.985.926 orang pemilih.
“Setelah mengurangi data ganda sebanyak 6.126, yang sebelumnya jumlah pemilih sebanyak 1.992.052 orang, yang pasti data ganda tersebut kita lakukan perbaikan dan pencoretan secara manual di DPT kita. Dan KPU Kabupaten Malang selanjutnya menunggu perkembanguan berikutnya dari KPU RI,” tandasnya. [cyn]

Tags: