Bawaslu Kabupaten Malang Proses Enam Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu Kab Malang saat menggelar sidang pelanggaran pemilu, di Kantor Bawaslu kabupaten setempat

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten telah memproses pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg). Sedangkan pelanggaran yang dilakukan para caleg tersebut masih seputar Alat Peraga Kampanye (APK).
Dan salah satu pelanggaran yang kita proses, ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, Rabu (24/10), usai melakukan sidang pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg, di Kantor Bawaslu kabupaten setempat, seperti pelanggaran yang terlihat nyata yaitu APK yang dipasang di pohon dengan cara di paku.
Sedangkan pelanggaran pemasangan APK itu kita ketahui, lanjut dia, yaitu dipasang di sepanjang Jalan Raya Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen hingga Jalan Raya Karangduren Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.
“Ada APK dari salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang terpasang di pohon dengan cara di paku. Karena tidak hanya pada satu pohon saja, tapi ada puluhan pohon juga terdapat APK serupa,” jelasnya.
Menurut George, pemasangan APK di pohon dengan cara di paku merupakan hal yang dilarang. Selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan. Begitu juga APK tidak boleh dipasang tempat publik.
Diantaranya, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Sedangkan pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, karena ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Ada sanksi yang dapat dijatuhkan pada caleg atau partai politik (parpol), lanjut dia, yakni bila terbukti melakukan pelanggaran pemasangan APK. Dan sanksi itu bisa tertulis, lisan, hingga pada proses hukum. “Seperti pelanggaran APK yang dipasang di wilayah enam kecamatan, sehingga pihaknya melakukan pemanggilan tim sukses, saksi, dan Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dan sudah kita laporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gamkumdu) Polres Malang,” tuturnya. [cyn]

Tags: