Bawaslu Kabupaten Malang Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Kampanye

Bawaslu Kab Malang saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kampanye, Hoax dan Ujaran Kebemcian di Media, di salah satu hotel, di Kota Malang. [cahyono/Bhirawa]

Tangkal Berita Hoax
Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, tidak hanya pengawasan dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang. Tapi juga melakukan pengawasan pada berita-berita hoax di media sosial (medsos), terkait black campaign atau kampanye hitam.

Dan untuk menangkal berita hoax dan ujaran kebencian pada tahapan kampanye paslon yang maju di Pilkada Kabupaten Malang 2020, maka kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Wahyudi, Kamis (8/10), maka pihaknya menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kampanye, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media, yang digelar di salah satu hotel, di Kota Malang. “Hal ini guna untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Malang, agar tidak mudah percaya dengan berita hoax yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan lawan politik,” ujarnya.  

Menurutnya, forum yang kita aksanakan ini, karena Bawaslu menjadi pihak pengawasan dalam Pilkada 2020, sehingga kita berharap dalam pelaksanaan Pilkada nanti berjalan aman dan damai. Sebab, saat ini sudah memasuki tahap kampanye, dimana kampanye ini penuh dengan janji politik yang di sampaikan oleh paslon. Sedangkan tahapan kampanye, agar masyarakat yang memiliki hak pilih nantinya tidak salah pilih dalam mencoblos Paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, pada 9 Desember 2020 mendatang.  

Dan biasanya, kata Wahyudi, dalam pelaksanaan kampanye sering terjadi adanya black campaign. Dan agar tidak tidak tejadi kampanye hitam, maka masyarakat perlu diberikan sosialisasi terkait berita hoax. Sedangkan kampanye di Pilkada ini, pada dasarnya dilakukan secara langsung, namun hal itu tidak memungkinkan karena saat ini masih terjadi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). “Dan jika kampanye secara langsung tidak memungkinkan, maka dilakukan kampanye secara virtual seperti melalui internet maupun media cetak, online, dan televisi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeristas Brawijaya (FISIP UB) Malang Rachmat Kriyantono menyampaikan, Pilkada 2020 ini adalah Pilkada yang terunik jika dibandingkan Pilkada sebelumnya, karena saat ini saat kondisi masih masa Pandemi Covid 19. Sehingga solusi pelaksanaan kampanye Paslon Bupati Malang Wakil Bupati Malang,  yang terus di sosialisasikan yaitu dengan menggunakan sarana virtual, dan yang  perlu juga adanya kualitas kampanye di era digital.

Dijelaskan, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, juga mengatur kampanye di era Pandemi Covid 19. Sementara, data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Malang di tahun ini terdapat 2.012.784 orang. Sedangkan masyarakat Kabupaten Malang yang kini mengakses internet atau pengguna Hand Phone (HP) sebanyak 88,57 persen.

“Ini berarti dengan jumlah pengguna HP tersebut, maka memungkinkan pada kampanye di Pilkada 2020 kali ini bisa melalui virtual. Sehingga hal itu berpotensi dalam penyebaran berita hoax. Karena juga terkait dengan tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan juga rendah,” tegas Rachmat.

Ditempat yang sama, Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah juga menyampaikan, untuk mendorong partisipasi pemilih dalam era Pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Namun tahapan kampanye masih sama dengan tahun sebelumnya. Karena jika paslon ingin menggunakan media sebagai salah satu strategi, maka perlu diadakan pengecekan apakah media tersebut sudah terkonfirmasi di Dewan Pers atau belum. Sebab, saat ini terdapat 47.000 media, namun yang terverifikasi di Dewan Pers masih sebanyak 2.700 media.

“Berita hoax sendiri tergolong fitnah, seperti kampanye hitam. Karena salah satu paslon menjelekkan integritas paslon pesaingnya. Sedangkan jika paslon kampanye melalui penyiaran televisi dan radio ada ketentuannya, lain dengan kampanye di media cetak maupun online,” ungkapnya. [cyn]

Tags: