Bawaslu Kabupaten Malang Tak Cukup Mampu Ungkap Caleg Money Politic

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab Malang George da Silva

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, hingga kini kesulitan untuk mengungkap kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim sukses (timses) dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat (PD). Sedangkan timses ke dua caleg itu, diduga telah menjalankan perintah Tono Caleg DPRD Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI Nur Seto Budi Santoso Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Malang Raya.
Dan untuk timses kedua Caleg tersebut bernama Juwita, yang diketahui anggota Pengawas Desa saat membagikan amplop berisi uang kepada warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, di hari tenang pemungutan suara, pada Selasa (16/4). Namun sayangnya, Juwita ini hingga kini masih melarikan diri setelah diketahui dia membagi-bagikan amplop pada warga. Dan memang sengaja menghilang agar tidak terkena sanksi pidana Pemilu.
Sehingga untuk mengungkap kasus money politic tersebut, hal ini membuat kesulitan Bawaslu dalam mengungkapnya. Hal ini dibenarkan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, Kamis (3/5), kepada wartawan, jika pihaknya saat ini mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus dugaan money politic yang terjadi di wilayah Turen.
Sebab, kata dia, sejak terbongkarnya aksi dugaan money politic tersebut, pelaku Juwita tidak diketahui keberadaannya, karena mereka melarikan diri. Dan pihaknya  sudah empat kali melakukan pemanggilan pelaku yang diduga telah melakukan praktik money politic dengan cara membagi amplop yang berisikan uang untuk nama Caleg DPRD Kabupaten Malang Nomor Urut 1 Dapil II (Kecamatan Ampel Gading, Tirtoyudo, Dampit dan Turen) Tono dari Partai Demokrat dan Caleg DPR RI Nomor Urut 3 Dapil 5 Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) Nur Seto Budi Santoso, yang juga dari Partai Demokrat.
“Tapi Juwita tidak pernah datang ketika kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan, Bahkan, berdasarkan keterangan dari Panwascam Juwita tidak hadir ketika bapak mertuanya meninggal dunia,” jelas George.
Secara terpisah, Tokoh Masyarakat Kecamatan Turen, Kabupaten HM Hasan mengatakan, kasus dugaan money politic yang diduga dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Malang Tono dan Caleg DPR RI Nur Seto Budi Santoso, yang kini juga masih menjabat Anggota DPRD kabupaten setempat, seharusnya Bawaslu Kabupaten Malang serius untuk menanganinya. Karena kasus money poltic itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu, dan bahkan jika terbukti bisa dikenakan sanksi pidana.
“Meski pelaku yang membagi-bagikan amplop berisi uang di saat hari tenang pemungutan suara melarikan diri. Seharusnya, Bawaslu melakukan pencarian, sehingga tidak ada alasan tidak bisa mencari keberadaan pelaku,” tegasnya. [cyn]

Tags: