Bawaslu Kabupaten Malang Tetap Jalankan Tupoksi Pengawasan

Ketua Bawaslu Kab Malang M Wahyudi.

(Tahapan Pilkada Ditunda)
Kab Malang, Bhirawa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah mewabah di semua daerah di Indonesia, maka tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Kepala Daerah 2020 ditunda. Meski tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) ditunda, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) pengawasan.
Menurut, Kepala Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi, Selasa (5/5), kepada Bhirawa, selama pandemi Covid-19, pihaknya tetap melaksanakan tupoksi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.  ”Sehingga masa penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020 terkait Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti UU oleh pemerintah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, dengan banyaknya pemberitaan Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penangananan kasus Covid-19 yang dilakukan Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, yang mana mereka sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020, dan sumber dana dari pemerintah disertai identitas diri atau citra diri oleh penyelenggara negara. Maka pihaknya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di Kabupaten Malang, agar tidak memanfaatkan kegiatan Bansos untuk kepentingan kampanye dengan menyertakan identitas diri atau citra diri pada segala jenis Bansos.
Wahyudi menegaskan, identitas diri atau citra diri yang dimaksud dapat berbentuk pemasangan nama, foto, dan slogan tertentu yang mengarah pada kampanye. Sehingga himbauan ini, yakni dalam rangka mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh penyelenggara negara yang berpotensi menjadi calon pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020. “Namun sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Malang belum menerima laporan atau aduan resmi, serta temuan terkait dugaan penyalahgunaan Bansos untuk tujuan kampanye,” paparnya.
Masih dia tegaskan, Bawaslu Kabupaten Malang terbuka dalam menerima laporan masyarakat yang menemukan indikasi kampanye oleh penyelenggara negara yang berpotensi menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 pada kegiatan Bansos yang dilakukan dengan anggaran pemerintah. Dan jika dalam Bansos ditemukan atau diselubungi kampanye, maka hal itu telah melanggar UU, tentunya akan kita tindak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Malang agar melaporkan jika pemberian Bansos yang dilakukan Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, terselubung kampanye. Karena mereka mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Malang pada 2020 ini,” tandas Wahyudi. [cyn]

Tags: