Bawaslu Kabupaten Probolinggo Temukan 351 Pelanggaran Kampanye

Bawaslu menunjukkan sejumlah bukti politik uang caleg.

(40 Diantaranya Diproses Termasuk Politik Uang)

Kab Probolinggo, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan 351 lebih pelanggaran selama proses kampanye. Namun, hanya 40 pelanggaran yang diregistrasi. Baik itu pelanggaran hasil temuan, maupun pelanggaran hasil laporan. Di kota Probolinggo dapat laporan adanya politik uang dari salah satu caleg.
Dari 40 pelanggaran yang masuk registrasi Bawaslu Kabupaten Probolinggo itu. Sebanyak 37 temuan pelanggaran administrasi. Sisanya, 3 pelanggaran hasil laporan dugaan netralitas PNS dan perangkat desa. Bahkan, dua pelanggaran netralitas hasil laporan sudah keluar rekomendasinya pada Inspektorat setempat. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib, Senin 15/4.
Dikatakannya, ada dua PNS dan satu perangkat desa yang dilaporkan tidak netral. Setelah ditindaklanjuti, laporan netralitasi satu ASN tidak terbukti. Karena tidak didukung alat bukti dan ditemukan bukti cukup melakukan pelanggaran. “Kalau ASN lain yang terbukti melanggar netralitas itu, Pak Heri, Kabag Humas Pemkab Probolinggo. Terbukti foto selfie mengenakan atribut kampanye partai. Begitu juga perangkat desa yang terbukti foto selfie di medsos. Semua sudah dikeluarkan rekomendasi pada Inspektorat untuk disanksi,” terangnya.
Polres Probolinggo menyebut jika Kabupaten Probolinggo masuk zona hijau. Polres Probolinggo memastikan semua TPS di wilayah hukumnya masuk kategori kurang rawan. Sehingga, tidak ada lagi TPS rawan atau sangat rawan. Polres Probolinggo sendiri mengerahkan 600 lebih personel. Tiap satu personel Polri, bertugas mengamankan 6 TPS. Jumlah TPS yang masuk ranah wilayah pengamanan Polres Probolinggo, hanya 2.992 TPS yang melingkupi 23 kecamatan. Selain kecamatan Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto yang masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Heri Susanto mengatakan, sudah melakukan pemetaan terhadap TPS Pemilu 2019. Dimana, semua TPS masuk kurang rawan. “Semua TPS kurang rawan. Kalau sekarang itu pemetaan keamanan itu, kurang rawan, rawan dan sangat rawan,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo masih mendalami laporan dugaan money politics, yang dilakukan salah satu caleg PDI Perjuangan. Lantaran melibatkan salah satu pegawai negeri sipil (PNS), temuan itupun kini menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo.
Hanya saja BKPSDM masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Probolinggo. “BKPSDM akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran PNS itu. Rencananya senin kami baru berkoordinasi dengan bawaslu,” ujar Rachmadeta Antariksa, Kepala BKPSDM Kota probolinggo.
Dugaan praktik politik uang itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Baru setelah ada putusan terkait pelanggaran PNS itu BKPSDM bisa mengambil sikap. “Sanksi paling berat jika seorang PNS terbukti terlibat dalam politik praktis adalah diberhentikan,” ujarnya.
BKPSDM sebagai organisasi yang melakukan pembinaan terhadap pegawai sudah intensif menyampaikan kepada PNS untuk tidak terlibat politik praktis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS harus netral dan tidak berpihak. “Bahkan jika suaminya atau istrinya adalah tokoh politik atau caleg, maka PNS harus bisa menempatkan posisinya sebagai PNS. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Budi Santoso, Pengacara Nurul Wahidah saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tuduhan praktik politik uang itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu. Namun kejadian yang sudah pasti ada dan tidak perlu dibuktikan lagi adalah perampasan tas milik Nurul oleh Sutanto.
Selain itu Budi memastikan bahwa sebagai penasihat hukum Nurul Wahidah telah resmi melaporkan Sutanto dengan dugaan tindak pidana perampasan seperti yang dimaksud Pasal 368 KUHP. “Unsur-unsurnya sudah terpenuhi dengan berpindahnya sebagian atau seluruhnya barang milik Bu Nurul dengan maksud untuk keuntungan dirinya (Pelaku), sehingga ketentuan ini berlaku pada pelaku perampasan tersebut,” tambahnya.(Wap)

Tags: