Bawaslu Kabupaten Sampang Terima Dua Puluh Sembilan Laporan

Bawaslu Sampang buka bersama wartawan Sampang

Sampang,Bhirawa
Selama pemilu serentak Pilpres, DPD,DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten tahun 2019, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menerima laporan dugaan pelangaran sebanyak 29 laporan, satu kasus sudah masuk vonis pidana di pengadilan negeri Sampang. Hal tersebut disampaikan Bawaslu Sampang saat buka bersama para awak media di Kabupaten Sampang di Kantor Bawaslu Sampang.Rabu (29/5/19)
Dua terdakwa yakni Yusuf dan Ramadhan pembawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang saat pemilu 2019, di vonis pengadilan negeri 6 bulan dan 8 bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah oleh ketua majelis hakim I gede Perwata dalam sidang yang di gelar di kantor pengadilan negeri Sampang, pada Selasa (28/5/2019)
Menurut Yunus Ali Ghafi, Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang dihadapan para awak media Sampang, ia menjelaskan selama pelaksanaan pemilu serentak 2019, kami menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 29 laporan, 1 sudah di vonis pidan pemilu oleh pengadilan negeri Sampang 28 mei 2019 kemaren.
“Adapun sisanya sudah kami tindaklanjuti diantaran 10 laporan masuk pelanggaran administrasi, 12 laporan tidak memenuhi sarat materiil dan formil dan sisanya masuk pelanggaran etik.”Jelas Yunus.
Lebih lanjut Yunus Ali Ghafi mengatakan, berdasarkan data gugaat pemilu serentak hingga saat ini ada dua caleg yang melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantaran calon legislatif DPRD Kabupaten Sampang atas nama Faisal dari partai Golkar dan calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur atas nama Faizin dari partai kebangkitan bangsa (PKB). [lis]

Tags: