Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Sukses Amankan 2.500 APK Liar

Salah satu APK yang diturunkan petugas Bawaslu, Pol PP dan Kepolisian Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Hasil operasional Bawaslu Kab Sidoarjo terhadap APK (Alat Peraga Kampanye) Legislatif sudah terkumpul sekitar 2.500 lebih APK yang diduga illegal. Artinya pemasangan APK tak sesuai dengan aturan yang ada, sebab dipasang di jalan protokol, padahal pemasangan APK diatur dalam Perbup 81 tahun 2017.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Mudjib usai Sosialisasi Pengawasan Pilpres dengan mengambil tema Membangun Sinergitas Dengan Pihak Jurnalis Dalam Penguatan Pengelolaan Media Informasi dan Pengawasan Partispatif Pemilu 2019, Senin (18/3) kemarin.
Menurut Haidar, ada beberapa wilayah yang dioperasi, yakni zona kendali ketat, meliputi Jalan Raya Candi hingga wilayah Waru Sidoarjo. Termasuk seputaran alun-alun dan sekitarnya juga menjadi daerah terlarang, bahkan harus bersih dari gambar dan bendera.
Operasional pembersihan APK yang digelar dua minggu sekali mulai Bulan November 2018.
Operasi dilakukan berkoordinasi dengan KPU, Pol PP dan Polresta Sidoarjo, pada tahap pertama berhasil mengamankan sebanyak 821 APK. Operasi kedua 704 APK. Operasi ketiga sebanyak 548 APK dan keempat sebanyak 304 APK dan yang keempat/bulan ini sekitar 200 APK. ”Total APK yang sudah diamankan sebagai barang bukti sekitar 2.577 APK,” jelasnya.
Haidar juga mengaku, ada sebagian Caleg yang tidak taat aturan dalam memasang gambar yakni memasang di tempat yang dilarang. Sebab pernah melakukan operasi menurunkan APK, sebuah gambar seorang Caleg dengan ukuran besar, sekitar 4 kali 6 meter.
“Gambar itu diturunkan petugas pada pukul 21.00 WIB, sebelum dan sesudah diturunkan telah didata dan difoto oleh petugas. Namun, pada sekitar 02.00 WIB, kami kembali melintasi jalan tersebut, ternyata sudah dipasang gambar yang baru lagi,” ungkapnya kesal.
Mendapati kejadian ini, pihak Bawaslu langsung memberikan peringatan secara tertulis kepada Caleg dan Partai yang bersangkutan, agar segera menurunkan APK yang telah dilarang karena melanggar aturan. ”Ada dua aturan yang mengatur pemasangan APK, yakni Perbup 81 tahun 2017 dan SK KPU RI Nomor 188 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pemasangan APK,” terang Haidar Mujib.
Sementara dalam penanganan pengawasan terhadap proses Pemilu 2019, Bawaslu merasa masih kurang maksimal karena keterbatasan petugas. Per kecamatan hanya tiga orang petugas Panwascam. Padahal TPS (Tempat Pemungutan Swara) di wilayah Sidoarjo ini berjumlah 5.578 lokasi.
“Maka kami melakukan sinergitas dengan awak media yang ada di Sidoarjo, dengan tujuan bila ada indikasi pelanggaran yang ditemukan awak media kami bisa menindaklanjuti,” jelas Komisioner Bawaslu, Jamil SH MH. [ach]

Tags: