Bawaslu Kembali Gelar Sidang Pelanggaran Kampanye Armuji dan Baktiono

Armuji dan Baktiono ketika menjalani sidang di Bawaslu, Senin (10/12). [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ketiga terhadap dua caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Ir Armuji dan Baktiono BA, SS atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Senin (10/12).
Sidang ketiga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Usman yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya didampingi oleh dua anggota yakni, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hidayat dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Agil Akbar.
Hadir sebagai terlapor Caleg DPRD Jatim Dapil Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya Anas Karno, SH dan Martin Hamonangan SH, MH.
Dua orang saksi yang dihadirkan terlapor yakni, Sholekan dan Puji di hadapan ketua majelis secara bergantian menyampaikan jika dalam kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya Kecamatan Tambaksari pada November lalu, tidak ada unsur pembagian door prize yang dilakukan oleh terlapor.
“Pak Armuji dan Baktiono hadir hanya sebagai tamu undangan, pada saat pembagian hadiah pun keduanya sudah tidak berada di tempat,” ujar Sholekan.
Senada, saksi terlapor Puji juga menyampaikan hal yang sama, jika pada kegiatan tersebut semuanya clear dan tidak ada kegiatan yang melanggar administrasi Pemilu 2019 seperti yang dituduhkan.
“Selama kegiatan dan setelah kegiatan tidak ada yang merasa mengadu atau melaporkan jika ada pelanggaran, saya juga bingung dengan adanya sidang ini,” terangnya.
Sementara itu terlapor Ir Armuji menilai laporan ini sebagai salah satu bentuk upaya politik yang ingin menjatuhkan kredibilitasnya. “Saya mencium ada aroma yang tidak sehat dalam pertarungan politik, melalui upaya laporan pelanggaran yang seolah-olah dituduhkan kepada saya dan Pak Baktiono,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu harus bisa bersikap netral. Dalam masalah ini, sebenarnya tidak ada perbuatan atau administrasi yang dilanggar seperti yang dituduhkan. “Saya minta Bawaslu bersikap objektif dalam masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Usman mengatakan, masalah ini berawal dari temuan oleh petugas Panwaslu di tingkat bawah. Bawaslu tidak dalam posisi menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak.
“Kami hanya dalam rangka untuk memberikan penegakan aturan dan semua proses itu harus dilalui, rasa praduga tidak bersalah kita kedepankan,” katanya.
Bentuk kegiatan jalan sehat yang dilakukan, kata Usman tidak ada masalah, hanya dugaan bagi-bagi door prize. “Ini masuk pelanggaran administratif dan dalam ranah ini sanksi yang diberikan tidak sampai mencoret pencalegan atau menggagalkan proses pemilu legislatif,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.
Selain itu, Perbawaslu 8 Tahun 2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye di antaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis. [dre]

Tags: