Bawaslu Kota Batu Temukan Tiga Pelanggaran Prosedural Coklit

Bawaslu Kota Batu saat mengawasi pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.

Kota Batu, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu terus melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sampai tahapan ini berakhir, Bawaslu menemukan tiga temuan adanya kelalaian yang berpotensi menjadi pelanggaran prosedural. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman menyampaikan, selama pelaksanaan coklit pihaknya mendapati tiga temuan pelanggaran prosedural.

Salah satunya, Pantarlih ada yang tidak menempel stiker di rumah pemilih atau warga yang sudah dilakukan coklit. “Sesuai prosedur, Pantarlih harusnya mendatangi, mendata dan memberikan tanda bukti. Dimana ketika sudah dicoklit harusnya dipasang stiker. Namun banyak Pantarlih yang tidak menempelkan (stiker di rumah warga yang sudah dicoklit) ,” ujar Rochman, Rabu (15/3).

Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi kepada Pantarlih. Dan dari penjelasan yang diperoleh, Pantarlih tidak menempelkan stiker karena tidak diperkenankan oleh pemilik rumah. Namun stiker yang harusnya ditempel, sudah diberikan ke pemilik rumah.

Kemudian temuan kedua, Bawaslu menemukan jika dalam satu rumah terdapat dua Kartu Keluarga (KK). Namun dalam pendataan coklit oleh Pantarlih dipisahkan letak Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya.

Rochman menjelaskan bahwa dalam aturan, memisahkan atau pecah TPS dalam satu rumah tidak boleh. Sebab prinsip pendirian TPS satu keluarga tidak boleh terpisah TPS-nya.

“Seharusnya TPS-nya tetap sama meskipun beda KK. Sebab mereka masih hidup satu rumah,” jelasnya. Dikhawatirkan dengan adanya pemecahan TPS dalam satu rumah, masyarakat enggan melakukan pencoblosan.

Sebab sesuai budaya Indonesia, kebersamaan antar keluarga sangat erat. Sehingga mereka akan lebih bersemangat pergi ke TPS secara bersama dalam satu keluarga.

Jika ada pemilih yang enggan pergi ke TPS maka sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Apalagi, selama ini tingkat partisipasi pemilih di Kota Batu tertinggi secara nasional sehingga harus dipertahankan.

Adapun untuk temuan ketiga, Bawaslu menemukan Pantarlih melaksanakan tugasnya dari rumah. Padahal secara prosedur, Pantarlih harus mendatangi setiap rumah pemilih. Artinya ada Pantarlih yang tidak bekerja dengan baik dengan menggunakan prosedur seenaknya sendiri.

“Dengan adanya temuan ini kami akan kirimkan surat kepada KPU Kota Batu agar dilakukan perbaikan kinerja Pantarlih,” tambah Rochman.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPU Kota Batu, Erfanudin SH MH mengatakan adanya kendala yang dialami tim Pantarlih dalam pelaksanaan coklit. Beberapa kendala itu disebabkan adanya masyarakat Kota Batu yang belum memperbarui dokumen administratif, seperti KK dan KTP.

Dicontohkan ada nama pemilih pada sebuah KK, karena sesuatu hal seperti meninggal atau pecah KK seharusnya nama tersebut seharusnya sudah hilang dari KK tersebut. Namun karena pihak keluarga belum melakukan pembaruan data maka nama tsb masih ada di dalam data lama.

Dengan adanya hal tersebut, menjadikan masalah bagi Pantarlih. Untuk itu KPU Kota Batu bekerja sama dengan Dispendukcapil setempat untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar segera memperbaiki dokumen administrasinya.

“Yang memiliki kewenangan menghimbau masyarakat untuk memperbaiki data adalah Dispendukcapil. Kalau dari KPU tidak punya kewenangan untuk menghimbau hal tersebut,” ujar Erfanudin.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut juga dilakukan untuk sinkronisasi data. Hal ini untuk menanggulangi adanya pemilih ganda. [nas.dre]

Tags: