Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Ratusan Data Pemilih Ganda

Kepala Bawaslu Kota Pasuruan, Moch Anas (kiri dua) saat melaksakan kegiatan Bawaslu Kota Pasuruan jelang pemilu serentak.

Pasuruan, Bhirawa
Bawaslu Kota Pasuruan menemukan ratusan pemilih dengan data ganda di wilayahnya. Penemuan itu diketahui setelah pencermatan usai turunnya surat KPU RI terkait masa perpanjangan pendataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Kepala Bawaslu Kota Pasuruan, Moch Anas menyampaikan terdapat 322 data yang teridentifikasi ganda, yakni nama, NIK, nama dan tanggal lahir. Temuan itu mayoritas berada di Kecamatan Panggungrejo. Data ganda itu seperti ada satu nama di dua tempat yang berbeda, bisa dikarenakan pemilih pindah tempat tinggal.
“Kami rincikan, NIK dan nama yang ganda antar kecamatan sebanyak 84, NIK ganda antar kecamatan sebanyak 30, NIK ganda antar kelurahan sebanyak 44 serta NIK ganda dalam kelurahan sebanyak 164,” tandas Moch Anas, Kamis (6/12).
Tak hanya itu, sebanyak 25 data pemilih invalid yang perlu dicermati kembali oleh KPU Kota Pasuruan. Selanjutnya, Bawaslu melayangkan rekomendasi temuan data pemilih ganda dan invalid itu ke KPU Kota Pasuruan. Tujuannya dilakukan perbaikan secepatnya.
“Berdasarkan data pemilih invalid itu, nomor digit pada NIK nya tak sesuai. Termasuk pula pula NKK yang tidak terdeteksi dengan kode kelurahan dan kecamatan,” tandas Moch Anas.
Sementara di Batu sebanyak 1.319 pemilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-2. Akibatnya, KPU Kota Batu harus melakukan penyempurnaan DPHTP-2 dalam sebuah Rapat Pleno yang digelar di hotel River Stone Kota Batu, Kamis (6/12).
Sebelumnya, jumlah DPHTP-2 Kota Batu telah ditetapkan sebanyak 153.738 pemilih. Jumlah ini naik sebesar 4.965 dibandingkan jumlah pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 lalu yang sebesar 148.773 pemilih.
“Jumlah DPTHP-2 sebesar 153.738 pemilih ini telah ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kota Batu. Kemudian dengan adanya temuan ini maka jumlah DPTHP-2 berubah menjadi 154.826 pemilih ,”ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Batu, Ashar Chilmi, Kamis (6/12).
Selain itu, lanjutnya, KPU Batu juga menemukan sebanyak 213 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Status ini diberikan karena pemilih tersebut ternyata telah meninggal dunia, dan ada pula yang telah pindah domisili, serta ditemukan sebagai pemilih ganda.
Adapun masalah pemilih yang saat ini belum terselesaikan adalah adanya 193 pemilih yang masih terdaftar di DPHTP-2, tetapi ybs juga terdaftar sebagai pemilih yang dilaksanakan di luar negeri.
“Hal ini menjadi PR kita untuk segera melakukan coklik apakah sebanyak 193 pemilih ini pada hari H Pemilu masih berada di luar negeri atau sudah pulang ke Kota Batu,”jelas Ashar.
Diketahui, jumlah pemilih di Kota Batu saat Pilgub tahun 2018 lalu adalah 148.773 pemilih. Kemudian ada penambahan dari pemilih pemula sehingga jumlahnya menjadi 151.531 pemilih.
Setelah diteliti lagi, jumlah di atas berubah lagi dalam DPTHP-1 menjadi 151.438 pemilih.
Karena dalam penelitian ditemukan adanya 93 orang menjadi pemilih ganda. Akhirnya dalam hasil DPTHP-2 ditetapkan Pemilih Kota Batu berjumlah 153.738 orang. Adapun rinciannya, di Kecamatan Batu 70.165 pemilih, Kecamatan Bumiaji 45.775 pemilih, dan Kecamatan Junrejo 37.798 pemilih. [hil.nas]

Tags: