Bawaslu Kota Probolinggo Bersihkan APK – BK Langgar Aturan

Bawaslu kota Probolinggo bersih bersih APK di angkota.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mau dianggap tinggal diam akan pelanggaran yang ada setelah mengetahui menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu di Kota Probolinggo yang melanggar aturan. Bawaslu Probolinggo akhirnya mengambil sikap tegas dengan menurunkan paska APK dan BK yang ada, bersama dengan tim gabungan, petugas menurunkan paksa APK dan BK yang melanggar.
Menurut Samsun Ninilaw komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, beberapa APK dan BK terlihat melanggar baik di gedung DPRD, gedung DPRD Provinsi dan gedung DPD. Bahkan APK dan BK Capres-Cawapres yang terpasang di Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Soekarno Hatta yang merupakan jalur protokol turut dibersihkan.
Jika pihaknya melakukan penertiban di sejumlah jalan yang dilarang dalam pemilu untuk dipasangi APK dan BK. “Yang tidak sesuai zonasi APK dan BK kami tertibkan,” ujarnya.
APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus atau yang sudah ditentukan oleh KPU. Dan bukan di tempat fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran. Dan juga pemasangan APK dan BK juga dilarang dipasang di tempat yang bukan yang dikategorikan di jalan protokol, termasuk ditemukannya baliho di angkutan umum.
Keberadaan APK atau BK yang ada di fasilitas umum termasuk angkutan umum dicopot dan di sejumlah jalan protokol juga dibersihkan,” tegasnya.
Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun pada fasilitas umum. Penertiban APK dilakukan oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan dan KPU Kota Probolinggo.
Dibagi menjadi 2 tim di semua Kecamatan, petugas menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol. Diantaranya Jalan Panglima Sudirman atau Brak, Jalan Gatot Subroto, hingga di Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo. Beberapa APK yang terlihat melanggar baik milik calon DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan Capres dicopot.
“Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Makanya ada di angkutan umum langsung kami lepas,” jelasnya.
Jatah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk partai politik (parpol) akhirnya rampung. APK untuk 14 parpol di Kabupaten Probolinggo itu telah didistribusikan, ungkap ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi.
APK untuk jatah parpol di Kabupaten Probolinggo telah lengkap. Sesuai tahapan, APK itu telah diserahkan kepada yang berhak. “APK yang diserahkan pada parpol hanya 10 baliho dan 16 buah spanduk,” ujarnya.
Soal pemasangan APK, Zubaidi mengatakan, pemasangan APK itu menjadi tanggung jawab parpol. Apakah dipasang atau tidak, merupakan kewenangan parpol. Termasuk, lokasi pemasangannya. Namun, tetap tidak boleh dipasang di tempat-tempat terlarang. Seperti, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan jembatan. “Bila setelah pemasangan APK terjadi kerusakan, itu menjadi tanggung jawab parpol, bukan KPU lagi. Karena APK yang diberikan KPU hanya dapat sekali,” ungkapnya.
Zubaidi mengatakan, parpol diperbolehkan mencetak APK sendiri. Asalkan jumlahnya disesuaikan Peraturan KPU. “Kami berharap parpol tidak melanggar aturan yang ada soal APK ataupun kampanye. Supaya pesta demokrasi Pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan sukses,” tambahnya.(Wap)

Tags: