Bawaslu Pamekasan Awasi Kampanye di Media Masa Pemilu 2019

Pamekasan, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan pengawasan kampanye oleh peserta di media massa pada pemilu 2019. Karena metode kampanye sangat berbeda dengan peraturan perundangan sebelumnya.
“Sebelum lahirnya UU No.1/ 2015, kampanye di media terbuka luas. Munculnya undang-undang pilkada, diubah No. 8/2015 dan UU No. 10/2016. Itu ada pembatasan yang ketat ketimbang di UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 sekarang ini”, jelas Nur Alya Anggreani, selaku Komisioner Bawaslu Jawa Timur.
Ketentuan pengawasan kampanye di media massa disosialisasikan Bawaslu Pamekasan, mengundang perwakilan Partai Politik, Panitia Pengawas Kecamatan, pimpinan media dan wartawan, di aula PKRI, Kamis (24/1).
Sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Pamekaaan, Abdullah Saidi, menghadirkan pembicara Komisioner Bawaslu Jatim, Nur Alya Anggraini, Komisioner Bawaslu Pamekasan, Ubaidillah.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, kegiatan ini untuk mengajak partisipasi semua dalam menciptakan pelaksanaan pemilu yang selalu mengikuti aturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan kampanye di media massa bisa menjadi landasan bagi peserta pemilu dan pemilik maupun rekan wartawan yang bekerja di media massa cetak, elektronik maupun online. “Kami tidak berharap, adanya pelanggaran. Karna ketentuan pidana dikenakan sanksi 1 tahun dan/atau denda Rp. 12 juta,” jelas.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Pelaporan, Nur Alya Anggreani, pada UU No.7/2017 metode kampanye secara komulatif berlaku semua metode kecuali di media massa.
“Unsur komulatif, misal citra diri ada logo dan nomor partai. Paslon, ada gambar dan nomor pilihan. Kalau salah satu tidak ada, itu bukan kampanye. Di luar ketentuan itu dilarang, kecuali rapat umum, pertemuan terbatas, pemasangan APK dan lomba tanpa doorpreze,” ungkap Nur Alya, aktif di Fatayat NU ini.
Dikatakan, pengawasan kampanye di media ini, nantinya dibentuk Gugus Tugas, terdiri KPU, Bawaslu, Dewan Pers dan KPI. “Pelanggaran oleh peserta pemilu langsung ditangani Bawaslu. Media massa karena ada aturan yang mengikat. Misalnya, media cetak ditangani Dewan Pers. Dan elektronik ditangani KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” jelas mantan penyiar radio ini. [din]

Tags: