Bawaslu Pasuruan Temukan Ribuan Pemilih TMS

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas (kanan) bersama komisioner KPU Kota Pasuruan. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menemukan ribuan pemilih tak memenuhi syarat (TMS). Jumlah pemilih TMS tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Kota Pasuruan pada 27 Agustus 2018 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menyampaikan pemilih TMS itu berjumlah 1.171 orang. Rinciannya, NIK dan nama ganda berjumlah 328 pemilih, NIK ganda berjumlah 244 pemilih, NIK Invalid 430 pemilih dan NKK Invalid 169 pemilih. “Atas temuan pemilih yang TMS itu, kami menginginkan KPU Kota Pasuruan untuk dilakukan penyempurnaan DPT,” ujar Moh Anas, Selasa (11/9).
Menurutnya, temuan itu juga merupakan rangkaian sikap Bawaslu RI, yang sebelumnya meminta KPU RI menunda penetapan DPT secara nasional untuk Pemilu 2019. Catatan temuan itu segera dikordinasikan ke KPU, dengan menerbitkan rekomendasi perbaikan DPT.
Tak hanya memaksimalkan akurasi DPT pada pemilu mendatang, Bawaslu Kota Pasuruan juga menyampaikan permintaan, agar KPU juga meluangkan koordinasi, terutama ke partai politik. “Atas rekomendasi itu, KPU wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan data serta mengkroscek di lapangan,” tandas Anas.
Terpisah, pihak KPU Kota Pasuruan menanggapinya secara positif terkait rekomendasi hasil temuan data pemilih TMS.
KPU akan menindaklanjuti data pemilih dengan mengkroscek pada DPT yang sebelumnya sudah diplenokan. Termasuk dengan verifikasi faktual di lapangan, dengan mengerahkan PPK dibantu PPS. “Rekomendasi Bawaslu Kota Pasuruan memang sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPU RI tentang penyempurnaan DPT,” kata Fuad Fatoni, Ketua KPU Kota Pasuruan.
Adapun, upaya penyempurnaan yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sangat penting. Karena hal itu sangat berpengaruh pada potensi perolehan suara. [hil]

Tags: