Bawaslu Periksa Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Partai Demokrat

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, saat berada di Kantor Panwascam Turen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang kini tengah  melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi terkait perkara dugaan money politic atau politik uang, yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang berinisial TN, yang juga masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Malang, dan beserta tim sukses (timses)-nya, saat membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 40 ribu, di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, Senin (22/4), saat berada di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Turen, kabupaten setempat, bahwa pihaknya kini melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan politik uang yang dilakukan timsesya salah satu caleg Partai Demokrat berinisial TN.
”Dari tiga surat yang kita layangkan untuk tiga orang saksi, namun satu orang saksi belum memenuhi panggilan Bawaslu. Sedangkan kedua oaran saksi yang memenuhi panggilan, kita mintai keterangan terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh timsesnya TN yang berinisial YN,” tuturnya.
Ditegaskan, satu saksi yang belum memenuhi panggilan itu, nantinya akan kita layangkan surat panggilan satu kali lagi. Dan jika tidak datang juga, maka kita lakukan klarifikasi apa adanya. Sedangkan kasus adanya dugaan politik uang yang dilakukan TN, pada hari masa tenang Pemilu 2019, yakni pada hari Selasa (16/4) atau H-1 menejelang pemungutan suara.
Untuk kronologis politik uang tersebut, George menjelaskan, bahwa saksi yang berinisial P telah melihat YN membagi ampolop yang tentunya berisi uang, pertama di 10 rumah warga, dan kedua juga dibagi di 10 rumah. Sedangkan P ini mendapatkan barang bukti amplop di warung K, dan K bersama istri diberi dua buah amplop oleh YN. Selanjutnya, YN mendatangi rumah A, dan di rumah A itulah P bisa mem-foto dan mem-video YN saat memberikan amplop kepada A.
“Saat YN diketahui membagi-bagi uang, maka dia langsung melarikan diri. Sehingga bukti amplop, foto, dan rekaman video langsung diserahkan kepada Ansori selaku Anggota Pengawas Pemilu Desa, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Dan selanjutnya, pengawas desa tersebut melaporkan ke Panwascam Turen,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Anggota Panwascam Turen Hari Sulistyono mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, ada dua caleg yang diduga terlibat dalam praktik politik uang, yakni TN Caleg DPRD Kabupaten Malang dan NS Caleg DPR RI, keduanya dari Partai Demokrat. Sehingga dengan adanya dugaan politik uang itu, maka mereka jika terbukti melakukan money politic akan menghadapi proses hukum.
“Progresnya sekarang kita memang memanggil para saksi. Sehingga nanti kita klarifikasi saksinya, apa benar-benar ada pelanggaran. Dari sini kita kaji, proses selanjutnya kita ada pemanggilan ke caleg-nya,” terangnya. [cyn]

Tags: