Bawaslu: Politik Uang dan Hoax Berpotensi Besar Terjadi di Kota Batu

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.

Kota Batu,Bhirawa
Potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Batu harus terus diantisipasi selama masa kampanye ini. Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memetakan potensi kerawanan ini. Di antara yang patut mendapatkan pengawasan lebih adalah politik uang dan info bohong atau hoax
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, mudahnya orang membuat maupun menerima informasi bohong atau hoax, membuat masalah yang satu ini harus mendapatkan pengawasan serius. Apalagi semua masalah yang berkaitan pemilu bisa diunggah menjadi hoax.
“Selain hoax, politisasi SARA juga berpotensi besar terjadi pada Pilpres 2019. Bisa jadi bukan sebagai produsen informasi hoax, namun menjadi bagian dari keresahan yang ditimbulkan dari kabar bohong tersebut,”ujar Yogi, Rabu (26/9).
Selain itu, lanjutnya, Kerawanan yang juga menonjol di Kota Batu adalah politik uang dengan berbagai caranya. Dan hal ini berpotensi terjadi di semua daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batu. Sementara, Mengenai potensi konflik sosial, konflik antar suku atau agama Bawaslu mengkaji hal itu tidak ada di Kota Batu.
Dalam pelaksanaan kampanye saat ini, Bawaslu Kota Batu menilai aturan kampanye Pemilu 2019 sangat longgar. Yogi mencontohkan dengan mobil branding yang diperbolehkan untuk kampanye. “Bagaimana dengan caleg yang nggak punya uang tapi memiliki kemauan? Harusnya setara,” ujar Yogi.
Contoh lain mengenai dana kampanye yang kini naik sebesar Rp 2,5 miliar per partai, dari sebelumnya Rp 1 miliar. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadinya ‘show of force’ dari partai yang memiliki sumber daya besar. Untuk mencegah terjadi pelanggaran atau mengantisipasi hal yang belum diatur, Bawaslu Kota Batu menekankan pentingnya koordinasi dari penyelenggara, pengawas, peserta pemilu, serta aparat penegak hukum.
“Masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018. Saya kembali menekankan, perlunya mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan yang ada untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,”pungkas Yogi.(nas)

Tags: