Bawaslu Sebut Dapil 5 Surabaya Menyumbang Pelanggaran APK Terbanyak

Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). Sesuai rekomendasi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, tentang menertibkan APK dengan target satu hari satu kecamatan yang melibatkan Pol PP, Polisi dan Paswaslu. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/Koz/pd/14.

Surabaya, Bhirawa
Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Surabaya menyumbang pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) terbanyak pada masa kampanye Pemilihan Umum 2019 selama 2018 dibandingkan dengan empat Dapil lainnya di Surabaya. Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, pelanggaran di Dapil yang meliputi 9 kecamatan ini mencapai 547 APK.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya Usman mengatakan Dapil 5 terbanyak pelanggaran APK karena memiliki cakupan wilayah paling luas. Ada sembilan kecamatan di Dapil 5 dari Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung.
Selain itu, frekuensi pemasangan APK di Dapil 5 berbeda dengan Dapil lainnya yang cenderung berada di tengah kota. “Sesuai SK KPU 1567 Tahun 2018, area bebas terpasang APK di Dapil 5 memang lebih banyak,” kata Usman, Kamis (3/1).
Pelanggaran di Dapil 5 tetap mendominasi karena pelanggaran tata cara pemasangan APK. Misalnya, memaku APK di pohon atau mengikat APK di tiang listrik.
Jumlah pelanggaran APK di dapil 5 pada masa kampanye Pemilu 2019 ini terbanyak dibandingkan dengan Dapil lain di Surabaya. Setelah Dapil 5, Bawaslu mencatat pelanggaran APK di Dapil 4 sebanyak 66 APK, Dapil 3 sebanyak 55 APK, Dapil 2 sebanyak 54 APK, dan Dapil 1 sebanyak 37 APK.
Ada pun jenis APK yang tercatat melanggar terdiri dari 137 pelanggaran baliho, diikuti 114 pelanggaran banner, 110 pelanggaran spanduk, 82 pelanggaran bendera, dan 74 pelanggaran poster.
Usman juga menjelaskan selama ini Bawaslu Surabaya hanya mampu menjangkau partai politik terkait sosialiasi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang benar.
Pihaknya menyebut, Bawaslu tidak mampu menjangkau langsung caleg-caleg sekota Surabaya yang mencapai angka sekitar 691 orang.
“Jangkauan kita untuk memberikan informasi pemasangan APK yang benar itu hanya di parpol. Kurang lebih dari 691 caleg itu masuknya ke partai,” ujarnya.
Selama ini, menurutnya, parpol sudah memahami aturan yang ada. Namun, caleg-caleg di tiap partai masih banyak yang belum memahami dengan baik aturan tersebut. Belum lagi, Usman menambahkan, kondisi di lapangan, banyak pemasangan APK yang dikerjakan pihak ketiga yang tidak memahami aturan dari Bawaslu.
Ia mengatakan, untuk mengatasi ini di sisa masa kampanye pada 2019, Bawaslu akan terus melakukan pendekatan dengan partai politik agar APK terpasang dengan benar.
Terkait aturan yang ada, pelanggaran pemasangan APK memang memiliki sanksi yang relatif ringan.
“Sanksi yang pernah kita lakukan peneguran secara tertulis. Kita berikan waktu, 3×24 jam jika tidak dihiraukan, kita tertibkan dengan teman-teman instansi terkait seperti Linmas dan Satpol PP,” ujarnya.
Ia berharap, pada 2019, semua partai politik bisa menaati aturan yang ada dan tidak lagi melanggar. Masa kampanye sudah mulai digelar sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. [dre]

Tags: